Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tanggapan Mills soal Hak Paten atau Milik Logo Garuda Jersey Timnas Indonesia

KOMPAS.com - Perwakilan pihak Mills angkat bicara mengenai Hak Paten atau Milik (HAKI) logo Garuda untuk jersey timnas Indonesia hasil rancangan mereka.

HAKI logo Garuda yang terpasang di jersey timnas Indonesia saat ini terdaftar atas perorangan dan PSSI.

Sementara itu, HAKI logo Garuda jersey timnas Indonesia hasil desain Mills tercatat sebagai milik PSSI.

Mengenai hal tersebut, pihak Mills menyebut bahwa PSSI tak memberi tahu mereka sebelum melakukan HAKI terhadap logo Garuda jersey timnas Indonesia buatan Mills.

Selebihnya, tim kreatif dari Mills pun secara ikhlas menerima jika hasil desain mereka dipakai oleh negara atau federasi.

"Sejauh ini, setahu kami di tim kreatif tidak ada pemberitahuan dari pihak federasi," kata Kepala Desain Mills, Fajarrusalem Ramadhan, dalam siaran pers yang diterima, Kamis (20/6/2024).

"Kami tim kreatif Mills sebenarnya ikhlas-ikhlas saja kalau memang hasil karya kami akan dipakai oleh negara ataupun federasi," tuturnya.

"Cuma sayangkan saja kenapa tidak info ke kami dulu. Kalau mengenai didaftarkan sebagai merek itu kami tidak tahu apakah regulasinya bisa diterima oleh dirjen HKI atau tidak," tambah Fajar.

Lebih lanjut, Fajar mengungkapkan sebenarnya logo Garuda tersebut telah menjadi milik masyarakat Indonesia.

Karena menurut Fajar, logo Garuda sebagai lambang negara tidak bisa didaftarkan sebagai HAKI.

"Seperti yang kami jelaskan tadi, sejak logo tersebut dipakai timnas, sebenarnya logo tersebut sudah jadi milik masyarakat, jadi kami tidak pernah coba mendaftarkan logo tersebut,” ungkap Fajar.

"Setahu saya pribadi lambang Garuda Pancasila tidak bisa didaftarkan oleh organisasi ataupun pribadi," katanya.

Adapun Garuda merupakan lambang negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.

Larangan mengenai lambang negara tidak boleh di-HAKI dapat dilihat berdasarkan Pasal 21 ayat (2) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Adapun sebelumnya, anggota Exco PSSI, Arya Sinulingga, telah buka suara mengenai logo Garuda pada jersey timnas Indonesia.

Jawaban PSSI

Arya Sinulingga mengakui pihak Erspo bersama Muhammad Sadad memang sempat mendaftarkan logo Garuda atas nama Erspo dan PSSI.

Ia menjelaskan, PSSI sejatinya juga berupaya untuk mengambil lambang Garuda di jersey timnas Indonesia sebelumnya, yang dibuat oleh Mills.

"Jadi, dahulu itu pihaknya Erspo mendaftarkan atas nama Sadad dan PSSI, itu proses karena mereka inisiatif agar logo tersebut ditetapkan,” kata Arya dalam keterangan yang diterima Kompas.com.

"Kemudian, pada bulan keempat kami meminta hak itu, jadi tidak bermasalah. Justru, kepengurusan PSSI sekarang yang mengambil itu semua," tuturnya.

"Seperti lambang Garuda di jersey apparel lama itu juga dimiliki pihak mereka. Namun, kami dari PSSI mengambil itu,” tuturnya.

Baca selengkapnya: Jawaban PSSI soal Logo Garuda Didaftarkan Pribadi oleh Pemilik Erspo

https://bola.kompas.com/read/2024/06/20/13305648/tanggapan-mills-soal-hak-paten-atau-milik-logo-garuda-jersey-timnas-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke