Khusus untuk jabatan menteri, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara telah melarang menteri untuk merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Pada tahun 2020, misalnya, PSSI mendapat kucuran dana sekitar Rp 50,6 miliar dari Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk persiapan Piala Dunia U-20 tahun 2021, di mana Indonesia menjadi tuan rumah.
Keberadaan ketua umum yang juga sebagai pimpinan lembaga negara akan berpotensi mengurangi akuntabilitas penilaian bantuan keuangan dari lembaga negara yang ia pimpin untuk PSSI di kemudian hari.
Menteri Erick sebagai pihak eksekutif memang sedikit lebih banyak potensi konflik kepentingan tatkala memimpin PSSI ketimbang posisi Lanyalla sebagai pimpinan lembaga legislatif.
Kementerian BUMN membawahi urusan-urusan yang berkaitan dengan perusahaan-perusahaan pencetak laba bagi negara.
Sejumlah perusahaan berpotensi bahkan sudah ada yang bermintra dengan PSSI, seperi Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang merupakan sponsor utama penyelenggaraan Liga 1.
Boleh jadi kedepan sejumlah BUMN akan potensial dimobilisasi untuk mendukung PSSI entah dalam bentuk sponsorship atau model kemitraan yang lain dalam bingkai konflik kepentingan tersebut.
Kemudian, sejumlah fasilitas dari pihak-pihak yang berkepentingan di jabatan publik atau di PSSI akan lebih mudah masuk melalui jabatan ketua umum PSSI.
Mengingat organisasi PSSI yang merupakan badan hukum perdata yang tidak terikat dengan aturan-aturan yang melekat pada pejabat publik.
Hal ini akan mengaburkan tindakan baik Lanyalla ataupun Erick apabila terpilih, apakah sebagai pejabat publik atau sebagai ketua umum PSSI.
Terakhir berkenaan dengan masalah etis. Di mana mengurus jabatan publik adalah amanah yang sangat besar mengingat segudang persoalan bangsa yang harus diselesaikan.
Membagi waktu pada saat bersamaan untuk mengurusi sepak bola yang tak kalah pelik dengan segudang masalah akan mengurangi perhatian pejabat publik tersebut pada urusan-urusan publik.
Konflik kepentingan yang pada dasarnya juga dapat dikelola dengan sejumlah langkah mitigasi.
Namun, posisi Lanyalla dan Erick di jabatan publik dan nantinya ketua umum PSSI adalah sama-sama pucuk pimpinan, akan sulit menghindari situasi konflik kepentingan karena tidak bisa digantikan dengan pihak lain dalam hal pengambilan keputusan.
Kecuali jika memang memiliki niat baik memperbaiki dunia sepak bola dan ingin terhindar dari konflik kepentingan, maka baik Lanyalla dan Erick harus berlapang dada mundur dari jabatan publik yang diembannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.