Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penuhi Panggilan TGIPF, PSSI Sampaikan Pembelaan soal Tragedi Kanjuruhan

Kompas.com - 11/10/2022, 18:20 WIB
M. Hafidz Imaduddin,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

Sumber BolaSport

KOMPAS.cm - Jajaran petinggi PSSI termasuk Mochamad Iriawan selaku Ketua Umum telah memenuhi panggilan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan pada Selasa (11/10/2022).

Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Kemenko Polhukam itu, PSSI menyampaikan pembelaan terkait Tragedi Kanjuruhan.

Hal itu disampaikan oleh salah satu anggota TGIPF Kanjuruhan, Akmal Marhali.

Menurut Akmal Marhali, perwakilan PSSI yang paling vokal berbicara adalah Ketua Komite Wasit, Ahmad Riyadh.

Akmal Marhali menyebut Ahmad Riyadh kembali menyinggung Pasal 3 Regulasi Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI 2021 ketika menjelaskan posisi PSSI dalam Tragedi Kanjuruhan.

Baca juga: Tragedi Kanjuruhan: Pemerintah Punya Potensi Intervensi PSSI

Secara garis besar, pasal tesebut berisi bahwa penanggung jawab setiap kecelakaan, kerusakan, atau kerugian, yang timbul dari pertandingan yang dilaksanakan klub adalah panitia penyelenggara (panpel).

Terlepas dari hal itu, Akmal Marhali menyebut PSSI juga terbuka menerima masukan dari TGIPF Tragedi Kanjuruhan.

"Belum ada kesimpulan, baru dengar pendapat saja, dari PSSI menyampaikan, dari kita (TGIPF) juga menyampaikan pandangan," kata Akmal dikutip dari BolaSport.com.

"PSSI punya aturan. Mereka membela (diri) dengan aturan itu saja, apa sih yang dilakukan PSSI ke depan," kata Akmal.

"Awalnya Pak Riyadh menjelaskan bahwa PSSI tidak dalam posisi bertanggung jawab terhadap kasus Kanjuruhan berdasarkan regulasi pasal 3, udah itu saja," tambahnya.

"Jadi menyampaikan itu dulu. Namun, segala masukan dari kami kemudian diterima dengan baik," ujar Akmal.

Baca juga: Tragedi Kanjuruhan: Dugaan Laga Malam Diatur Sebuah Kekuatan dan Iklan

Selain Akhmad Riyadh dan Mochammad Iriawan, Iwan Budianto selaku Wakil Ketum PSSI dan Yunus Nusi (Sekjen) juga hadir di Kantor Kemenko Polhukam.

PSSI sendiri bukan satu-satunya pihak yang mendapat panggilan dari TGIPF Tragedi Kanjuruhan.

Terdapat beberapa pihak lain yang juga mendapatkan panggilan TGIPF mulai dari Ketua LPSK, Dirut PT LIB, petinggi PT Indosar Visual Mandiri (pemegang hak siar), hingga Komisioner Komnas HAM.

Sebelum memanggil PSSI dan banyak pihak lain, anggota TGIPF sudah melakukan investigasi langsung ke Stadion Kanjuruhan pekan lalu.

TGIPF menemukan banyak hal selama melakukan investigasi di Malang seperti rekaman CCTV Pintu 13 hingga kondisi Stadion Kanjuruhan yang ternyata tidak layak untuk menggelar laga berisiko tinggi.

Sesuai perintah Presiden Joko Widodo, TGIPF Tragedi Kanjuruhan dituntut untuk menyelesaikan tugasnya paling lama satu bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com