KOMPAS.com - Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Presetyo, menyatakan kasus Tragedi Kanjuruhan sudah masuk tahap penyidikan.
Menurut Irjen Dedi Prasetyo, tim penyidik Tragedi Kanjuruhan sudah memeriksa 29 orang saksi.
Rincian dari 29 saksi tersebut adalah 23 anggota Polri dan enam orang panitia penyelenggara yang bertugas di Stadion Kanjuruhan saat kejadian.
Meski demikian, Irjen Dedi Prasetyo masih belum bisa memberi kepastian terkait penetapan tersangka Tragedi Kanjuruhan.
Sebab, tim penyidik masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan barang bukti sekaligus mendalami keterangan para saksi.
Baca juga: FX Yanuar: Ingin Tinggalkan Sepak Bola Usai Tragedi Kanjuruhan, Dikuatkan Ayah Korban
"Kasus ini sudah tahap penyidikan. Kami masih mengumpulkan alat bukti, keterangan saksi dan ahli, serta petunjuk lainnya," kata Dedi dikutip dari Tribun Jatim.
"Baru nanti pada saatnya kami akan menetapkan tersangka. Perlu ketelitian dan kehati-hatian sebelum menetapkan tersangka," ujar Dedi.
"Pemeriksaan untuk panitia penyelenggara akan dilanjutkan esok hari," ujar Dedi pada Selasa (4/10/2022).
Lebih lanjut, Dedi menyatakan Kepolisian juga menemukan fakta baru terkait titik lokasi Stadion Kanjuruhan yang diduga menjadi tempat jatuhnya korban terbanyak.
Dedi secara khusus menyebut pintu 3, 9, 10, 11, 12, dan 13 Stadion Kanjuruhan.
"Labfor masih mendalami enam titik CCTV. Inafis juga masih melakukan identifikasi di dalam dan luar tempat kejadian perkara. Inilah yang perlu didalami Bareskrim dan Polda Jatim," kata Dedi.
"Sembilan orang (anggota Polri) sudah dinonaftifkan. Ini yang kami terus dalami. Update akan terus kami sampaikan khususnya dari tim penyidik," ujar Dedi menambahkan.
Baca juga: Jawaban PSSI soal Hukuman Pidana Tragedi Kanjuruhan
Sebelumnya, AKBP Ferli Hidayat sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Malang buntut Tragedi Kanjuruhan.
Adapun Komisi Disiplin (Komdis) PSSI baru saja mengeluarkan sanksi denda dan partai usiran untuk Arema FC.
Komdis PSSI menjatuhkan sanksi denda Rp 250 juta dan larangan bermain di kandang sampai akhir musim 2022-2023 untuk Arema FC.
Tidak hanya itu, Komdis PSSI juga menghukum Abdul Haris (Ketua Panpel) dan Seko Sutrisno (Ketua Security Officer) larangan beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup.
Terkini, Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Jawa Timur, mencatat jumlah korban tewas Tragedi Kanjuruhan mencapai 131 orang.
Data tersebut adalah hasil rekapitulasi sampai Selasa (4/10/2022) pukul 10.00 WIB.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.