Namun, kasus pembakaran kantor PSS Sleman ini tetap diserahkan kepada pihak kepolisian agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kalau untuk kelanjutan kasus pembakaran ini tunggu penyidikan lebih lanjut. Iya pasti (akan kami limpahkan kepada pihak yang berwajib),” tutur pria berkacamata itu.
Sementara itu, oknum yang diduga membakar kantor PSS Sleman, bisa dijerat dengan pasal 187 KUHP dengan delik pembakaran.
Berdasarkan tayangan video, pelaku terlihat secara sadar dan sengaja membakar kantor PSS Sleman, dengan menggunakan bensin dan pematik api.
Baca juga: Hasil Persita Vs PSS: Pendekar Cisadane Menang Tipis 1-0
Pasal 187 KUHP Ayat (1) menyebutkan, barang siapa dengan sengaja menimbulkan ledakan, kebakaran, atau banjir diancam pidana penjara paling lama 12 tahun, bila perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi umum dan bagi barang.
Ancaman hukuman kepada pelaku bisa naik menjadi maksimal 15 tahun jika ada bahaya bagi nyawa orang lain.
Pelaku pembakaran juga bisa dijatuhi hukuman seumur hidup jika aksinya menimbulkan korban jiwa.
Adapun kasus pembakaran kantor PSS Sleman ini tidak menelan korban jiwa. Sementara itu, kerugiaan materiil tidak disebutkan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.