Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SOP Pertandingan PSSI dan PT LIB, Ada Penekanan di Suporter

Kompas.com - 11/02/2021, 15:50 WIB
Firzie A. Idris

Penulis

KOMPAS.com - Salah satu komitmen utama yang dicanangkan PSSI dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku penyelenggara kompetisi Liga 1 dan Liga 2 adalah soal protokol kesehatan di tengah pandemi virus corona.

PSSI dan PT LIB telah mengadakan rapat koordinasi bersama dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kepolisian RI, dan Satgas Penanganan Covid-19 pada Rabu (10/2/2021) di Jakarta.

Pada pemaparan tersebut, PSSI dan PT LIB menjelaskan soal berbagai hal antara lain soal perlunya kompetisi sepak bola dimulai kembali, prosedur kesehatan yang akan dilakukan, serta rencana kompetisi 2021.

Salah satu hal menarik dalam presentasi itu adalah mengenai prokes sepak bola di tengah pandemi.

Baca juga: Menpora: Belum Ada Keputusan soal Izin Liga 1 dan Liga 2 2021

Sesuai presentasi tersebut, PSSI dan LIB mengambil "referensi prokes dari FIFA, AFC, dan panduan dari otoritas kesehatan terkait di tingkat nasional dan internasional, untuk kemudian dilakukan sinkronisasi dengan protokol operasional pertandingan."

PSSI juga menekankan bahwa mereka terlibat aktif dalam proses penyusunan AFC Match Protocol during Covid-19 Pandemic lewat perwakilan dua komisioner pertandingan asal Indonesia dalam diskusi panel ahli AFC.

Ada tujuh poin prokes dalam hal sepak bola pada masa pandemi Covid-19 jika melihat dari presentasi PSSI dan PT LIB yang didapat KOMPAS.com:

1. Seluruh pertandingan disiarkan secara langsung (live) di TV dan saluran berbayar

2. Pembatasan orang yang hadir di stadion dengan jumlah maksimal 299 orang terdiri dari pemain, ofisial, perangkat pertandingan, panitia pelaksana, pejabat terkait, unsur media, unsur keamanan, medis, dan kru tv produksi.

Mereka memposisikan diri sesuai dengan zona-zona yang telah ditentukan.

3. Antisipasi penonton dan suporter datang ke stadion, dengan berkoordinasi bersama Polri setempat.

4. Larangan berkerumun dalam bentuk nonton bareng, dengan berkoordinasi bersama Polri dan otoritas terkait setempat.

5. Regulasi dan sanksi bagi klub yang ditemukan ada pendukungnya/suporter yang berulah/melanggar protokol kesehatan/berkeliaran dll.

6. PSSI dan LIB membuat imbauan agar suporter tidak datang ke stadion, tidak mengadakan nobar, dan tidak berkerumun. Imbauan dilakukan via beragam media komunikasi (medsos, situs, dan media konvensional).

7. Kampanye dan deklaras-deklarasi dari suporter untuk dukung bergulirnya kompetisi tanpa penonton dan nonton di rumah saja.

Mengacu ke tujuh poin ini, jelas hal yang menjadi kekhawatiran utama pihak federasi dan PT LIB adalah perihal kerumunan massa di sekitar venue atau pun area lain saat pertandingan berlangsung.

Hal itu juga disinggung oleh Menpora Zainudin Amali dan Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan pada sesi konferensi pers seusai rakor tersebut.

Suasana rapat Koordinasi Pengkajian Terhadap Usulan Penyelenggaraan Kompetisi Sepak Bola Liga 1 & 2 pada Rabu (10/2/2021) pagi WIB.Dok. KEMENPORA Suasana rapat Koordinasi Pengkajian Terhadap Usulan Penyelenggaraan Kompetisi Sepak Bola Liga 1 & 2 pada Rabu (10/2/2021) pagi WIB.

"Ada catatan dalam rakor tersebut berkaitan dengan kehadiran suporter, kami telah berulang kali menyampaikan kepada suporter bahwa kompetisi berjalan tanpa penonton," ujar Iriawan.

"Begitu juga adanya larangan untuk membuat kerumunan termasuk mengadakan acara nonton bareng (nobar) karena bisa berujung pada sanksi maupun evaluasi terkait izin penyelenggaraan kompetisi," katanya.

Baca juga: PSSI Tegaskan Liga 1 2021 Digelar Tanpa Penonton, Nobar Pun Dilarang

Zainudin Amali juga menegaskan konsekuensi nyata apabila para pendukung termasuk kelompok suporter tetap nekat menyelenggarakan acara yang berujung pada terciptanya kerumunan.

"Nantinya kita akan menjelaskan cara serta mekanismenya lebih lanjut, kalau ada yang melanggar sanksinya berat," ujar Menpora.

Terkait masa depan kompetisi sepak bola 2021, baik Menpora Zainudin Amali dan Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan menuturkan kalau rapat tersebut belum menghasilkan keputusan apapun terkait izin dari Kepolisian RI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com