KEDIRI, KOMPAS.com - Persik Kediri akhirnya mengadaptasi mekanisme pembayaran gaji pemain selama masa force majeure pemberhentian pandemi virus corona yang disarankan oleh surat keputusan PSSI nomor 48/SKEP/III/2020.
Pihak manajemen akan membayarkan 25 persen gaji pemain dan offisial selama masa force majeure yang ditetapkan yakni Maret, April, Mei dan Juni 2020.
Presiden Klub Persik Kediri, Abdul Hakim Bafagih, mengklaim keputusan pengurangan gaji ini adalah buah musyawarah bersama antara manajemen, pelatih, pemain dan ofisial tim.
Jadi, ini bukanlah keputusan sepihak dari manajemen.
“Kami ajak pemain bicara soal pembayaran gaji. Sudah ada kesepakatan tentang hal itu,“ katanya.
Baca juga: Akibat Virus Corona, Pengumuman Manager Baru Persik Kediri Ditunda
Pria yang juga anggota DPR RI tersebut menambahkan keputusan ini sudah melalui pertimbangan masak sebelumnya.
Bahkan, pihaknya mengklaim sudah melakukan komunikasi dengan pihak-pihak eksternal.
“Kami dimintai rekomendasi dan pertimbangan sebelum keputusan ini dibuat. Pada saat itu, kami sudah mengirimkan hal tersebut tidak hanya ke PT LIB atau PSSI melainkan ke asosiasi pelatih dan pemain," imbuhnya.
Abdul Hakim Bafagih melanjutkan keputusan manajemen diambil dengan kesadaran diri untuk memenuhi regulasi yang diberikan.
Dia pun membantah Persik Kediri sekadar ikut arus karena tidak mau dimusuhi tim-tim karena mengambil kebijakan yang berbeda.
Baca juga: 5 Pemain Legendaris yang Lepas dari Genggaman Manchester United
“Kami kira bukan itu persoalannya, kami mengikut regulasi dengan memberkan pemahaman kepada pemain,” ucapnya.
Terlepas dari nada sumbang tersebut, Abdul Hakim Bafagih mengakui pengurangan gaji adalah sesuatu yang tidak mudah.
Namun, dia meyakini PSSI dan Persik Kediri sudah berada dijalan yang terbaik, karena semua pihak pun ikut menanggung kerugian karena pandemi corona ini.
“Hal terpenting bagi kami, klub tidak mengabaikan hak-hak pemain. Semua berharap keadaan cepat membaik,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.