Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Tak Merasa Korupsi, Apa Upaya Perlawanan Imam Nahrawi?

Kompas.com - 19/09/2019, 19:40 WIB
Alsadad Rudi,
Tri Indriawati

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan menteri pemuda dan olahraga, Imam Nahrawi, meyakini bahwa dirinya tak bersalah dalam kasus dugaan korupsi yang disangkakan kepadanya.

Lantas, apa upaya yang ingin dilakukan Imam?

"Saya belum berpikir apa pun, kecuali menyiapkan diri mengikuti proses yang ada," kata Imam di Kantor Kemenpora, Jakarta, Kamis (19/9/2019).

"Doakan semoga ini bisa berjalan sesuai dengan koridor hukum yang ada, tidak ada pretensi-pretensi apa pun dari pihak mana pun yang paling penting," lanjutnya.

Imam mengatakan itu untuk menanggapi pertanyaan wartawan seusai menyampaikan pidato pengunduran dirinya.

Imam menjadi tersangka korupsi dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

Sampai saat ini, belum diketahui pasti siapa yang akan mengisi posisi Menpora yang ditinggalkan Imam.

Jabatan Menpora periode 2014-2019 akan habis per 20 Oktober 2019 seiring akan dilantiknya Presiden Joko Widodo untuk periode kedua.

Baca juga: Imam Nahrawi: Sejak Sore Ini, Saya Pamit dari Kemenpora

"Mengenai siapa yang menggantikan saya sepenuhnya adalah hak prerogatif presiden. Saya serahkan seluruhnya kepada presiden untuk mengangkat Plt maupun pengganti saya di Kemenpora ini," kata Imam.

Imam berharap kasus yang menjeratnya tidak mengganggu pelaksanaan berbagai event olahraga ke depan, dari mulai SEA Games 2019, Olimpiade 2020, Pekan Olahraga Nasional 2020, MotoGP di Mandalika 2021, hingga Piala Dunia Basket 2023.

"Masih ada banyak event yang masih membutuhkan tenaga dan pikiran hati kita," ujar Imam.

Dalam kasus korupsi dana hibah KONI, ada beberapa orang lainnya yang juga jadi tersangka, salah satunya adalah asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum.

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua tersangka, yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Imam Nahrawi: Saya Tidak Seperti yang Dituduhkan

Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.

Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018," ujar Alex.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com