JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemuda dan Olahraga atau Menpora Imam Nahrawi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam kenferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019) sore.
Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
Keduanya menjadi tersangka atas kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.
Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Menpora Imam Nahrawi Diduga Terima Uang Rp 26,5 Miliar
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alex.
Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14,7 miliar melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.
Selain itu, selama 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar.
Baca juga: Nama Asistennya Disebut dalam Suap KONI, Ini Kata Imam Nahrawi
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex.
Sebelumnya, penyidik KPK telah menahan Miftahul Ulum pada Rabu (11/9/2019) lalu.
Asisten pribadi Imam Nahrawi itu ditahan selama 20 hari sebelum akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka. (Ardito Ramadhan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.