LAMONGAN, KOMPAS.com - Saddil Ramdani, pemain Persela Lamongan yang kerap dipanggil memperkuat timnas Indonesia, dilaporkan kepada pihak kepolisian terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap ASR (19), gadis asal Desa Mlaras, Kecamatan Sumobito, Jombang, Jawa Timur.
Kejadian tersebut ditengarai terjadi di lingkup mes Persela pada Rabu (31/10/2018) malam selepas Saddil kembali bersama Persela setelah membela timnas U-19 Indonesia pada ajang Piala Asia U-19.
Atas kejadian tersebut, Saddil pun sudah memenuhi panggilan pihak kepolisian sebagai saksi.
"Saya akan mengikuti proses hukum dengan baik. Kemarin sih enggak ada apa-apa, cuma saya dibikin ribut di asrama. Saya sendiri kurang fokus karena kecapekan dan tidak ingin meresahkan warga, jadi saya spontan juga," ujar Saddil setelah memenuhi panggilan polisi di Mapolres Lamongan, Jumat (2/11/2018).
Baca juga: Tanggapan Bima Sakti soal Saddil yang Belum Hadiri Latihan Timnas
Saddil mengaku sebenarnya sudah berusaha menyelesaikan permasalahan dengan pacarnya tersebut secara baik-baik dan kekeluargaan. Namun, upaya mediasi itu tidak diterima oleh pihak keluarga korban.
"Saya kemarin sudah ada upaya perdamaian untuk kasus ini, tetapi ternyata tidak sesuai dengan apa yang saya harapkan," ucap dia.
"Saya sih sudah lama pisah (putus) dengan dia, tetapi dia belum terima. Dia kemarin kena cakar sekali, tetapi sempat berdarah karena kena gores itu," ujar Saddil.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat mengatakan, pihaknya masih mendalami kejadian tersebut dengan mengumpulkan barang bukti serta keterangan dari para saksi.
Baca juga: Cerita Saddil Ramdani Gendong Anak hingga Menanti Egy Berdoa
"Untuk prosesnya, kami lakukan sesuai dengan prosedur. Karena ada pelapor, korban, dan terlapor. Makanya, kami periksa saksi-saksi dan kami cukupi alat buktinya, baru nanti kami lakukan gelar perkara untuk masalah ini," kata Wahyu.
Namun, tidak menutup kemungkinan, Saddil bakal menjalani proses hukum bila terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.