Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Diduga Aniaya Pacar, Saddil Ramdani Diperiksa Polisi

Kejadian tersebut ditengarai terjadi di lingkup mes Persela pada Rabu (31/10/2018) malam selepas Saddil kembali bersama Persela setelah membela timnas U-19 Indonesia pada ajang Piala Asia U-19.

Atas kejadian tersebut, Saddil pun sudah memenuhi panggilan pihak kepolisian sebagai saksi.

"Saya akan mengikuti proses hukum dengan baik. Kemarin sih enggak ada apa-apa, cuma saya dibikin ribut di asrama. Saya sendiri kurang fokus karena kecapekan dan tidak ingin meresahkan warga, jadi saya spontan juga," ujar Saddil setelah memenuhi panggilan polisi di Mapolres Lamongan, Jumat (2/11/2018).

Saddil mengaku sebenarnya sudah berusaha menyelesaikan permasalahan dengan pacarnya tersebut secara baik-baik dan kekeluargaan. Namun, upaya mediasi itu tidak diterima oleh pihak keluarga korban.

"Saya kemarin sudah ada upaya perdamaian untuk kasus ini, tetapi ternyata tidak sesuai dengan apa yang saya harapkan," ucap dia.

"Saya sih sudah lama pisah (putus) dengan dia, tetapi dia belum terima. Dia kemarin kena cakar sekali, tetapi sempat berdarah karena kena gores itu," ujar Saddil.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat mengatakan, pihaknya masih mendalami kejadian tersebut dengan mengumpulkan barang bukti serta keterangan dari para saksi.

"Untuk prosesnya, kami lakukan sesuai dengan prosedur. Karena ada pelapor, korban, dan terlapor. Makanya, kami periksa saksi-saksi dan kami cukupi alat buktinya, baru nanti kami lakukan gelar perkara untuk masalah ini," kata Wahyu.

Namun, tidak menutup kemungkinan, Saddil bakal menjalani proses hukum bila terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

https://bola.kompas.com/read/2018/11/02/14302128/diduga-aniaya-pacar-saddil-ramdani-diperiksa-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke