Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpora Masih Kaji Usulan JK soal Pencabutan SK Pembekuan PSSI

Kompas.com - 25/05/2015, 16:40 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih akan mengkaji usulan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk mencabut pembekuan Surat Keputusan (SK) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI). Menurut Menpora, usulan JK baru sebatas harapan dan belum menjadi pembahasan pihak kementerian. 

"(Usulan) Itu harapan beliau. Opsi itu belum menjadi diskursus di Kemenpora," ucap Imam seusai menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Senin (25/5/2015).

Sebelum bertemu Jokowi, Imam terlebih dulu mengadap Jusuf Kalla di kantor Wakil Presiden. Pada pertemuan itu, hadir pula Ketua Dewan Kehormatan PSSI Agum Gumelar, Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Rita Subowo, dan Wakil Ketua Umum PSSI Hinca Panjaitan.

Usai pertemuan, JK meminta Menpora untuk merevisi Surat Keputusan Nomor 01307 Tahun 2015 tentang sanksi pembekuan PSSI. Namun, Imam tak memberikan pernyataan dan langsung bertolak menemui Jokowi.

Menurut Imam, Jokowi tidak dalam posisi sepakat atau tidak dengan JK. Presiden, lanjut dia, menyerahkan sepenuhnya keputusan soal PSSI kepada pihak kementerian. 

"(Presiden) Tidak bicara sepakat atau tidak. Beliau peduli dalam pembenahan sepak bola. Jangan lagi-lagi takut untuk masa depan Indonesia," ujar Imam.

Saat ditanyakan apakah kajian yang dilakukan kementerian akan selesai sebelum tenggat waktu dari FIFA pada 29 Mei, Imam berkilah. "Ya akan kami lihat." 

FIFA akan melakukan kongres tahunan pada 28-29 Mei mendatang. Nasib keanggotaan Indonesia, terkait friksi antara Pemerintah dan PSSI, akan diputuskan pada hari kedua kongres. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com