Keputusan itu diambil dalam sidang Komisi Disiplin (Komdis) PSSI di Jakarta, Rabu (24/4). Sidang dihadiri Ketua Komdis PSSI Hinca Pandjaitan serta dua anggota Komdis, M Nigara dan Ma’ruf Syah. Wakil Ketua Komdis Firdaus Dewilmar dan anggota Komdis Alfred Simanjuntak tidak hadir.
Pieter Rumaropen memukul Muhaimin pada menit ke-81 saat laga Persiwa kontra Pelita Bandung Raya (PBR), Minggu (21/4), di Stadion Siliwangi, Bandung. Pemain kelahiran Biak Numfor, Papua, itu memprotes keputusan Muhaimin yang memberi hukuman penalti kepada Persiwa setelah bek PBR, Nova Arianto, dijatuhkan di kotak penalti. Dalam laga itu, PBR menang 2-1.
Menurut Hinca, tindakan Pieter sangat buruk. Tindakan itu tidak hanya mencederai nilai sportivitas, tetapi juga melukai Muhaimin sehingga ia tidak bisa melanjutkan memimpin laga.
”Penganiayaan terhadap wasit juga berarti mencederai simbol pengadil tertinggi di lapangan. Karena itu, dia kami hukum tidak boleh beraktivitas di dunia sepak bola di bawah yurisdiksi PSSI, seumur hidup,” kata Hinca.
Dia menambahkan, sebelum mengambil keputusan, Komdis menonton rekaman video kejadian, mendengarkan kesaksian pengawas pertandingan, dan mendengarkan penuturan Muhaimin. ”Kami melihat langsung kondisi wasit Muhaimin yang cedera di bibir sebelah kiri dengan tiga jahitan besar serta satu jahitan kecil,” ujarnya.
Sementara Pieter tidak dimintai keterangan oleh Komdis. ”Kami merasa hal itu tak perlu karena ini sesuatu yang kami lihat jelas dan kami yakin betul dengan kejadian itu,” kata Hinca.
Meski begitu, Pieter Rumaropen, yang dihukum berdasar Pasal 49, 61, dan 150 Kode Disiplin PSSI, masih bisa mengajukan banding hingga maksimal 14 hari setelah menerima putusan. ”Tapi, soal banding itu wilayahnya Komisi Banding, bukan Komdis,” ujar M Nigara.
Hukuman larangan beraktivitas seumur hidup bukan kali ini dijatuhkan Komdis. Pada 2008, Komdis menjatuhkan hukuman serupa kepada tiga pemain PSIR Rembang: Tadis Suryanto, Yongki Rantung, dan Stevie Kussoy.
Ketiganya mengeroyok wasit Muzair Usman dalam laga Divisi Utama antara Persibom Bolaang Mongondow dan PSIR di Stadion Siambang, Kotamoobagu, Sulawesi Utara, pada 12 November 2008. Akibat kejadian itu, Muzair harus dirawat di Rumah Sakit Kotamoobagu.