Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BOPI Izinkan Dua Liga Digelar Bersamaan

Kompas.com - 30/11/2011, 03:17 WIB

Jakarta, Kompas - Badan Olahraga Profesional Indonesia memberikan izin kepada PT Liga Prima Indonesia Sportindo dan PT Liga Indonesia untuk menggelar dua liga sepak bola secara bersamaan. BOPI juga mengeluarkan rekomendasi penyelenggaraan pertandingan bagi kedua liga sebagai syarat izin keramaian dari polisi.

”Sesuai Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional, BOPI tidak berhak melarang siapa pun yang ingin berkiprah dalam menggelar kompetisi olahraga, termasuk sepak bola. Dengan demikian, PT LPIS bukan satu-satunya pihak yang berhak menggelar kompetisi sepak bola nasional,” kata Haryo Yuniarto, Ketua Harian Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI), Selasa (29/11), di Jakarta.

Menurut Haryo, Liga Super dan Liga Primer dapat digelar beriringan dan tidak perlu ada diskriminasi perlakuan bagi keduanya. Polisi juga diminta memberi izin bagi pertandingan dari kedua liga itu karena keduanya adalah liga yang legal.

Sambil kedua liga berjalan, PSSI dapat menyiapkan format kompetisi yang dapat mengintegrasikan semua klub dalam satu liga. Pengurus PSSI harus menyusun aturan kompetisi yang dapat diterima semua klub anggota PSSI.

”Jika FIFA mempertanyakan liga mana yang resmi dan diakui PSSI sebagai satu-satunya federasi sepak bola Indonesia, BOPI menyerahkan itu ke PSSI. Pendaftaran liga resmi ke FIFA adalah masalah teknis yang menjadi kewenangan PSSI,” kata Haryo.

Namun, BOPI meminta PSSI tidak mendiskriminasi pemain yang akan membela tim nasional. Jika memang berkualitas, pemain dari kedua liga harus dipanggil memperkuat tim nasional.

Anggota Komite Eksekutif PSSI yang membidangi kompetisi profesional, Sihar Sitorus, menilai, PSSI telah menerima surat dari BOPI dua minggu lalu yang intinya mengakui Liga Primer Indonesia di bawah pengelolaan PT LPIS sebagai satu-satunya kompetisi profesional. Surat itu ditandatangani oleh Ketua BOPI Gordon Mogot. ”Kalau sekarang ada pernyataan berbeda, perlu dipertanyakan berdasar surat apa itu, dan ditandatangani oleh siapa surat itu,” ujar Sihar.

Mengenai surat BOPI yang dimaksud oleh Sihar Sitorus itu, Haryo dalam keterangan persnya mengatakan, ada penafsiran keliru dari surat keputusan BOPI nomor 015 pada tanggal 5 November 2011. Dalam surat itu BOPI memberi rekomendasi PT LPIS sebagai penyelenggara Liga Primer. Namun, hal itu tidak berarti PT LPIS sebagai satu-satunya penyelenggara liga.

Kepemilikan saham

Sihar menegaskan, posisi PT LPIS sebagai penyelenggara kompetisi makin kuat setelah ada surat dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. ”Sore tadi (Selasa sore), kami menerima surat dari Dirjen AHU yang isinya menyatakan bahwa struktur saham PT Liga Indonesia 99 persen milik PSSI dan 1 persen milik yayasan,” ujar Sihar.

Surat itu, kata Sihar, mempertegas bahwa 99 persen saham PT Liga Indonesia masih dimiliki PSSI dan belum diserahkan ke klub. PSSI sebagai pemilik saham mayoritas juga sudah menentu- kan pilihan ke PT LPIS sebagai penyelenggara liga, bukan PT Liga Indonesia. ”Ini artinya PT LPIS sah secara hukum sebagai penyelenggara liga,” ujar Sihar.

Dihubungi terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Saud Usman Nasution mengatakan, polisi hanya akan memberi izin pertandingan sepak bola kepada organisasi resmi. Ditanya soal LSI diberi izin atau tidak, Usman balik bertanya, ”LSI itu lembaga resmi tidak? Kalau tidak, ya, tidak.” (ECA/ANG/FER)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com