”Sesuai Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional,
Menurut Haryo, Liga Super dan Liga Primer dapat digelar beriringan dan tidak perlu ada diskriminasi perlakuan bagi keduanya. Polisi juga diminta memberi izin bagi pertandingan dari kedua liga itu karena keduanya adalah liga yang legal.
Sambil kedua liga berjalan,
”Jika FIFA mempertanyakan liga mana yang resmi dan diakui PSSI sebagai satu-satunya federasi sepak bola Indonesia, BOPI menyerahkan itu ke PSSI. Pendaftaran liga resmi ke FIFA adalah masalah teknis yang menjadi kewenangan PSSI,” kata Haryo.
Namun, BOPI meminta PSSI tidak mendiskriminasi pemain yang akan membela tim nasional. Jika memang berkualitas, pemain dari kedua liga harus dipanggil memperkuat tim nasional.
Anggota Komite Eksekutif
Mengenai surat BOPI yang dimaksud oleh Sihar Sitorus itu, Haryo dalam keterangan persnya mengatakan, ada penafsiran keliru dari surat keputusan BOPI nomor 015 pada tanggal 5 November 2011. Dalam surat itu BOPI memberi rekomendasi PT LPIS sebagai penyelenggara Liga Primer. Namun, hal itu tidak berarti PT LPIS sebagai satu-satunya penyelenggara liga.
Sihar menegaskan, posisi PT LPIS sebagai penyelenggara kompetisi makin kuat setelah ada surat dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. ”Sore tadi (Selasa sore), kami menerima surat dari Dirjen AHU yang isinya menyatakan bahwa struktur saham PT Liga Indonesia 99 persen milik PSSI dan 1 persen milik yayasan,” ujar Sihar.
Surat itu, kata Sihar, mempertegas bahwa 99 persen saham PT Liga Indonesia masih dimiliki PSSI dan belum diserahkan ke klub. PSSI sebagai pemilik saham mayoritas juga sudah menentu-
Dihubungi terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Saud Usman Nasution mengatakan, polisi hanya akan memberi izin pertandingan sepak bola kepada organisasi resmi. Ditanya soal LSI diberi izin atau tidak, Usman balik bertanya, ”LSI itu lembaga resmi tidak? Kalau tidak, ya, tidak.”