Jakarta, kompas
Tata tertib kongres itu sebenarnya tidak berubah dari kongres sebelumnya. Komite Normalisasi hanya akan mempertegas pelaksanaan tata tertib itu supaya kongres berlangsung tertib.
”Secara resmi tidak ada hal baru tentang tata cara persidangan,” ujar anggota Komite Normalisasi, Joko Driyono, Senin (20/6) di Jakarta.
Mengenai mekanisme berbicara, termasuk mengajukan interupsi saat kongres, Joko menilai, hal itu sudah ada aturannya. Pada intinya, peserta baru bisa berbicara setelah diizinkan oleh pimpinan sidang. ”Mengisi formulir, tidak mengisi formulir (untuk berbicara), itu tata cara persidangan. Tata cara persidangan tidak berubah dari sebelumnya. Bagi yang mau berbicara, baru bisa berbicara setelah mendapat izin berbicara,” kata Joko.
Mekanisme meminta izin untuk berbicara, lanjut Joko, pada saat kongres FIFA yang ingin berbicara menuliskan nama, kemudian setelah diizinkan baru berbicara. ”Yang paling penting bagi saya adalah yang berbicara harus mendapatkan izin. Bagaimana mendapatkan izin itu yang kedua,” ujar Joko.
Joko juga menjelaskan mengenai materi yang dibicarakan atau materi interupsi harus sesuai dengan agenda kongres.
”Pembicaraan atau interupsi yang di luar dari agenda kongres wajib diperingatkan agar tertib. Apabila hal itu tidak terlaksana, sebenarnya pimpinan sidang
Tata cara kongres itu, menurut Joko, sudah ada dan tinggal dilaksanakan pada kongres luar biasa tanggal 9 Juli di Solo.
Mengenai