Sebagai Komite Eksekutif
Statuta FIFA Pasal 31 Ayat 2: The Executive Committee shall convene an extraordinary congress if 2/3 (two-thirds) of the members of PSSI make such a request in writing. The request shall specify the items for the agenda. An extraordinary congress shall be held within three months of receipt of the request. If an extraordinary congress is not convened, the members who requested it may convene the congress themselves. As a last resort, the members may request assistence from FIFA. Terjemahan bebasnya: ”Komite Eksekutif akan mengadakan kongres luar biasa apabila diminta secara tertulis oleh dua per tiga anggota PSSI. Permintaan itu harus mencantumkan agenda yang akan dibicarakan. Kongres luar biasa harus diadakan dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah permintaan tersebut diterima. Jika kongres luar biasa tidak diterima, anggota dapat menggelar kongres sendiri. Sebagai usaha terakhir, anggota dapat meminta bantuan FIFA untuk hadir dalam kongres.”
KN tinggal melengkapi kekurangan-kekurangan KP dan KB saat ini sehingga akan tercipta sebuah kongres yang berlangsung jujur, transparan, dan dapat diterima. Bagaimanapun, sebanyak 78 anggota pemegang suara memiliki legitimasi kuat untuk menggelar kongres. Kedaulatan tertinggi ada di tangan anggota sehingga KN sebaiknya mendengar dan menampung aspirasi mereka.
Apa pun keputusan yang diambil KN, termasuk mendukung keputusan kongres Pekanbaru tentu akan diterima FIFA. Mengapa? Karena FIFA jelas tidak mungkin menganulir keputusan KN yang mereka bentuk sendiri.