Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Intervensi PSSI

Kompas.com - 21/02/2011, 15:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Komite Olahraga Nasional Indonesia, melakukan intervensi terkait penyelenggaraan Kongres Pemilihan Ketua Umum PSSI di Bali pada 26 Maret mendatang. Menpora mendesak badan sepak bola tertinggi di Indonesia itu untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.

Sebagaimana diberitakan, dari hasil verifikasi yang dilakukan Komite Pemilihan PSSI, Nurdin Halid dan Nirwan Bakrie lolos menjadi kandidat ketua umum PSSI periode 2011-2015. Adapun Arifin Panigoro dan George Toisutta dinyatakan gugur.

Komite Pemilihan menggugurkan Arifin karena dia terlibat dalam Liga Primer Indonesia (LPI) yang dianggap ilegal oleh PSSI dan tidak aktif dalam sepak bola selama lima tahun. Adapun gugurnya Toisutta karena tidak aktif dalam sepak bola selama lima tahun.

Rupanya hasil verifikasi Komite Pemilihan tersebut mengundang reaksi Menpora. "Press conference ini dalam rangka merespons perkembangan terakhir kongres PSSI, dalam pencalonan ketua umum PSSI," kata Menpora Andi Mallarangeng, yang didampingi Ketua KONI Rita Subowo, dalam jumpa pers di Kantor Menpora, Senin (21/2/2011).

Politisi Partai Demokrat itu menyatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN), pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan secara nasional. Menpora menyatakan, sesuai hasil Kongres Sepak Bola Nasional (KSN) di Malang, Jawa Timur, tahun lalu, PSSI perlu segera melakukan reformasi dan restrukturisasi atas dasar usul, saran, dan kritik, serta harapan masyarakat dan mengambil langkah-langkah konkret sesuai aturan yang berlaku untuk mencapai prestasi yang diharapkan masyarakat.

"Kongres empat tahunan PSSI ini haruslah menjadi momentum untuk menjalankan reformasi dan restrukturisasi sesuai dengan rekomendasi KSN. Harapan kita semua bahwa Kongres PSSI bisa berjalan sesuai dengan semangat KSN tersebut dan aturan-aturan keolahragaan yang berlaku," ucap Andi.

Namun, menurut Menpora, ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan dan ketentuan yang berlaku dalam organisasi olahraga, termasuk PSSI. Dikatakan Andi, syarat calon ketua umum berdasarkan ketentuan standar Statuta FIFA (they shall have already been active in football) dan Statuta PSSI (Pasal 35 Ayat 4) sendiri adalah telah aktif sekurang-kurangnya lima tahun dalam kegiatan sepak bola.

"Peraturan ini haruslah diartikan sebagaimana adanya dan tidak ditafsirkan dalam arti sempit, yaitu menjadi bagian dari kepengurusan PSSI selama lima tahun," tutur Andi.

"Kami, yaitu pemerintah dan KONI atau KOI, mendesak Komite Banding Pemilihan PSSI segera melakukan koreksi terhadap keputusan Komite Pemilihan Komite Eksekutif PSSI," kata Andi.

Lebih lanjut Andi juga meminta PSSI mematuhi pasal-pasal Anggaran Rumah Tangga (ART) Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Sistem Keolahragaan Nasional, Statuta FIFA, dan AFC Diciplinary Code. Pada Pasal 62 ART KOI, yang menyatakan AD/ART KOI, setiap anggota KOI harus memuat ketentuan yang menyatakan bahwa setiap anggota pengurus induk organisasi harus memenuhi beberapa persyaratan.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Jay Idzes Mau Berjuang untuk Timnas Indonesia, Siap Jadi Kiper dan Striker

    Jay Idzes Mau Berjuang untuk Timnas Indonesia, Siap Jadi Kiper dan Striker

    Timnas Indonesia
    Jadwal Malaysia Masters 2024, Indonesia Pastikan 1 Tiket Semifinal

    Jadwal Malaysia Masters 2024, Indonesia Pastikan 1 Tiket Semifinal

    Badminton
    Gelandang West Ham Lucas Paqueta Didakwa Melanggar Aturan Taruhan

    Gelandang West Ham Lucas Paqueta Didakwa Melanggar Aturan Taruhan

    Liga Inggris
    Cerita Thoriq Alkatiri Jalani 2 Tugas Wasit di Lapangan dan VAR

    Cerita Thoriq Alkatiri Jalani 2 Tugas Wasit di Lapangan dan VAR

    Liga Indonesia
    Kesan Jay Idzes soal Julukan 'Bang Jayadi' dari Fans Timnas Indonesia

    Kesan Jay Idzes soal Julukan "Bang Jayadi" dari Fans Timnas Indonesia

    Timnas Indonesia
    Kata Chico Usai Tersingkir dari Malaysia Masters 2024

    Kata Chico Usai Tersingkir dari Malaysia Masters 2024

    Badminton
    Tekad Dejan/Gloria 'Pecah Telur' Vs Rinov/Pitha di 8 Besar Malaysia Masters

    Tekad Dejan/Gloria "Pecah Telur" Vs Rinov/Pitha di 8 Besar Malaysia Masters

    Badminton
    Final Piala FA Man City Vs Man United: Maguire Ingin Pulih Perkuat Setan Merah

    Final Piala FA Man City Vs Man United: Maguire Ingin Pulih Perkuat Setan Merah

    Liga Inggris
    Skuad Italia untuk Euro 2024: Tak Ada Nama Locatelli dan Emil Audero

    Skuad Italia untuk Euro 2024: Tak Ada Nama Locatelli dan Emil Audero

    Internasional
    Persib Bandung Vs Madura United, Rivera Utamakan Kepentingan Tim

    Persib Bandung Vs Madura United, Rivera Utamakan Kepentingan Tim

    Liga Indonesia
    Thiago Motta Pergi dari Bologna, Kans Jadi Pelatih Anyar Juventus

    Thiago Motta Pergi dari Bologna, Kans Jadi Pelatih Anyar Juventus

    Liga Italia
    Hasil Malaysia Masters: 4 Wakil Indonesia ke 8 Besar, Pastikan 1 Tiket Semifinal

    Hasil Malaysia Masters: 4 Wakil Indonesia ke 8 Besar, Pastikan 1 Tiket Semifinal

    Badminton
    Ricky Soebagdja Ungkap Fokus PBSI Jelang Olimpiade 2024

    Ricky Soebagdja Ungkap Fokus PBSI Jelang Olimpiade 2024

    Badminton
    Lewandowski Tak Takut Mbappe Perkuat Madrid, Ingatkan Barcelona

    Lewandowski Tak Takut Mbappe Perkuat Madrid, Ingatkan Barcelona

    Liga Spanyol
    Julen Lopetegui Resmi Gantikan Moyes Jadi Pelatih West Ham United

    Julen Lopetegui Resmi Gantikan Moyes Jadi Pelatih West Ham United

    Liga Inggris
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com