Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPI Tantang PSSI di Pengadilan

Kompas.com - 08/01/2011, 01:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Liga Primer Indonesia (LPI) menantang Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) untuk memidanakan LPI terkait pendirian dan penyelenggaraan kompetisi sepak bola antarklub.

"Silakan saja (mengajukan, Red) pengaduan pidana. Tapi, kami sudah ajukan ke berwajib. Kami tidak mengerti pasalnya mana yang mau digunakan. Kami siap menghadapi itu," ujar General Manager LPI, Arya Abhiseka, saat di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/1/2011).

Dengan mengantungi izin dari Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) dan restu Menpora Andi Mallarangeng, Arya merasa LPI cukup sah untuk menggelar kompetisi. Apalagi, pihak kepolisian juga telah bersedia memberikan izin keramaian untuk seluruh laga di musim ini.

Sebagaimana diberitakan, pengusaha Arifin Panigoro dengan perusahaan PT Medco-nya menggagas pembentukan LPI sebagai kompetisi tandingan dari Liga Super Indonesia. PSSI sebagai badan resmi sepakbola tanah air geram dan menyebut pembentukan dan kompetisi sepakbola antarklub di bawah naungan LPI adalah ilegal.

Dasar hukum yang dipakai PSSI adalah Pasal 51 ayat 2, UU No 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, bahwa setiap penyelenggaraan kejuaraan olahraga yang mendatangkan langsung massa penonton wajib mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga bersangkutan dan memenuhi peraturan perundang-undangan.

Mengenai landasan hukum yang dipegang PSSI tersebut, BOPI sebagai badan olahraga profesional memihak ke LPI dan menyebut tidak melanggar hukum.

Landasan hukum yang dipakai BOPI (dan pemerintah) adalah Pasal 37 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Dalam Pasal 37 ayat (1) disebutkan, Menteri bertanggung jawab terhadap pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian olahraga profesional. Di pasal yang sama di ayat (2) tertulis, Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri dibantu oleh Badan Olahraga Profesional pada tingkat nasional.

Aturan lain yang juga dipakai BOPI adalah UU No. 2 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional Pasal 13 ayat (1) yang berbunyi: Pemerintah mempunyai wewenang untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggarakan keolahragaan secara nasional.

Pasal 36 ayat 3 menyebutkan, Pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan dan kemudahan kepada induk organisasi cabang olahraga, induk organisasi olahraga fungsional, dan/atau organisasi olahraga profesional untuk terciptanya prestasi olahraga, lapangan kerja, dan peningkatan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Piala AFF 2024, Pelatih Vietnam Sebut Indonesia Kuat, Yakin Menang dan Juara

    Piala AFF 2024, Pelatih Vietnam Sebut Indonesia Kuat, Yakin Menang dan Juara

    Timnas Indonesia
    Respons Media Vietnam Usai Segrup dengan Indonesia di Piala AFF 2024

    Respons Media Vietnam Usai Segrup dengan Indonesia di Piala AFF 2024

    Timnas Indonesia
    Saat Shin Tae-yong Pilih Tak Hadir di Drawing Piala AFF 2024

    Saat Shin Tae-yong Pilih Tak Hadir di Drawing Piala AFF 2024

    Timnas Indonesia
    Hasil Drawing ASEAN Cup 2024, Timnas Indonesia Segrup dengan Vietnam

    Hasil Drawing ASEAN Cup 2024, Timnas Indonesia Segrup dengan Vietnam

    Timnas Indonesia
    Calvin Verdonk dan Jens Raven Diperkirakan Bisa Bermain di Kualifikasi Piala Dunia

    Calvin Verdonk dan Jens Raven Diperkirakan Bisa Bermain di Kualifikasi Piala Dunia

    Timnas Indonesia
    Brighton Dekati Kieran McKenna untuk Gantikan De Zerbi

    Brighton Dekati Kieran McKenna untuk Gantikan De Zerbi

    Liga Inggris
    Mohamed Salah Beri Sinyal Bertahan di Liverpool, Masih Haus Trofi

    Mohamed Salah Beri Sinyal Bertahan di Liverpool, Masih Haus Trofi

    Liga Inggris
    Kunci Sukses Penerapan VAR di Indonesia Ternyata karena Komunikasi Intens dengan FIFA

    Kunci Sukses Penerapan VAR di Indonesia Ternyata karena Komunikasi Intens dengan FIFA

    Liga Indonesia
    Como 1907, Sentuhan Indonesia dalam Wajah Internasional Serie A

    Como 1907, Sentuhan Indonesia dalam Wajah Internasional Serie A

    Liga Italia
    Link Live Streaming Drawing Piala AFF 2024, Mulai 14.00 WIB

    Link Live Streaming Drawing Piala AFF 2024, Mulai 14.00 WIB

    Timnas Indonesia
    Arne Slot Belajar dari Guardiola, Bisa Hibur Liverpool seperti Klopp

    Arne Slot Belajar dari Guardiola, Bisa Hibur Liverpool seperti Klopp

    Liga Inggris
    Juventus Tahan Bologna, Makna Pelukan Montero dan Thiago Motta

    Juventus Tahan Bologna, Makna Pelukan Montero dan Thiago Motta

    Liga Italia
    Marc Klok Kecewa Tak Masuk Timnas Indonesia, Hormati Shin Tae-yong

    Marc Klok Kecewa Tak Masuk Timnas Indonesia, Hormati Shin Tae-yong

    Timnas Indonesia
    Borneo FC Gagal Kawinkan Gelar, Pesut Etam Butuh Kedalaman

    Borneo FC Gagal Kawinkan Gelar, Pesut Etam Butuh Kedalaman

    Liga Indonesia
    AC Milan Cari Pengganti Pioli, De Zerbi Menarik Hati Usai 'Nopetegui'

    AC Milan Cari Pengganti Pioli, De Zerbi Menarik Hati Usai "Nopetegui"

    Liga Italia
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com