Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengurai Benang Kusut Perpajakan

Kompas.com - 05/04/2010, 03:25 WIB

Oleh Darussalam

Munculnya kasus mafia pajak yang hari-hari ini terus dibicarakan tentunya sangat melukai perasaan para wajib pajak. Perasaan luka ini tidak boleh dibiarkan terus-menerus. Pemerintah harus mengambil tindakan tegas kalau tidak ingin kepercayaan para wajib pajak turun ke titik paling bawah. Namun, tidak boleh berhenti di tindakan tegas saja, pemerintah harus segera menindaklanjutinya dengan melakukan reformasi pajak secara menyeluruh agar kasus serupa tidak terulang pada masa yang akan datang.

Reformasi pajak, seperti yang dikatakan oleh Benjamin Franklin, salah seorang pemimpin revolusi Amerika Serikat, adalah sesuatu yang pasti kita alami dalam kehidupan ini, di samping kematian dan pajak itu sendiri.

Oleh karena itu, dalam rangka menyelamatkan pajak sebagai sumber utama penerimaan negara dan ketergantungan kepada utang luar negeri, reformasi pajak harus segera dilakukan. Namun, reformasi pajak tidak boleh dilakukan sepotong-sepotong. Reformasi pajak harus dilakukan secara menyeluruh terhadap semua institusi yang terkait dengan perpajakan.

Reformasi pajak harus dimulai dari konstitusi negara kita, yaitu UUD 1945. Pasal 23A UUD 1945 menyatakan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang.

Hak wajib pajak

Tidak seperti di Indonesia, di banyak negara, demokratis kekuasaan untuk mengenakan pajak tidak boleh bersifat tidak terbatas. Dasar pemikiran yang dikembangkan adalah pajak tidak semata-mata dipandang sebagai bentuk kewajiban kenegaraan, tetapi juga dipandang sebagai bentuk pengambilan sebagian harta kekayaan warga negara oleh negara.

Oleh karena itu, harus terdapat norma-norma yang diperhatikan dalam memungut pajak. Secara umum, norma-norma tersebut, misalnya, pajak yang dipungut harus berdasarkan kemampuan untuk membayar pajak, adanya kepastian hukum, dan biaya pemungutan pajak harus serendah mungkin.

Dengan demikian, apabila tidak terdapat pengaturan pembatasan kekuasaan mengenakan pajak dalam konstitusi, tentunya pemerintah, dengan kekuasaan yang dimilikinya, akan berusaha untuk memaksimalkan penerimaan dari sektor pajak. Hal ini bertitik tolak dari dasar pemikiran bahwa pemerintah sebagai penentu kebijakan publik tentu akan berusaha memaksimalkan penerimaan negara yang dapat dipungut dari masyarakat.

Inilah yang terjadi di Indonesia, pendekatan pajak sebagai bentuk kewajiban kenegaraan yang sering ditonjolkan. Akibatnya, hak-hak wajib pajak, yang diambil sebagian hartanya oleh negara, kurang begitu diperhatikan. Apalagi, masalah penggunaan uang pajak, yang seharusnya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, masih sering bocor atau dipergunakan secara tidak tepat, seperti untuk fasilitas mobil atau rumah mewah para pejabat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Indonesia di Piala Asia U17 Putri 2024, Lawan Filipina Malam Ini

Jadwal Indonesia di Piala Asia U17 Putri 2024, Lawan Filipina Malam Ini

Timnas Indonesia
Piala Asia U17 Putri, Garuda Pertiwi Bertekad Terbang Tinggi

Piala Asia U17 Putri, Garuda Pertiwi Bertekad Terbang Tinggi

Timnas Indonesia
Championship Series Bali United Vs Persib, Laga Tak Mudah Kedua Tim

Championship Series Bali United Vs Persib, Laga Tak Mudah Kedua Tim

Liga Indonesia
4 Laga Final Persib di Championship Series, Fisik dan Finishing Diasah

4 Laga Final Persib di Championship Series, Fisik dan Finishing Diasah

Liga Indonesia
Sikap Stefano Pioli Usai Ultras AC Milan Lakukan Protes Aksi Bisu

Sikap Stefano Pioli Usai Ultras AC Milan Lakukan Protes Aksi Bisu

Liga Italia
Jadwal Semifinal Liga Champions: PSG Vs Dortmund, Bayern Vs Real Madrid

Jadwal Semifinal Liga Champions: PSG Vs Dortmund, Bayern Vs Real Madrid

Liga Champions
Susy Susanti Bangga Perjuangan Indonesia di Thomas dan Uber Cup 2024

Susy Susanti Bangga Perjuangan Indonesia di Thomas dan Uber Cup 2024

Badminton
Guinea Serius Tatap Indonesia, Panggil Eks Barcelona dan Tunjuk Pelatih Senior

Guinea Serius Tatap Indonesia, Panggil Eks Barcelona dan Tunjuk Pelatih Senior

Timnas Indonesia
Tour of Turkiye Jadi Bukti Sepak Terjang Brand Asal Indonesia bersama Atlet Balap Sepeda Internasional

Tour of Turkiye Jadi Bukti Sepak Terjang Brand Asal Indonesia bersama Atlet Balap Sepeda Internasional

Sports
Piala Asia U17 Wanita 2024, Tekad Satoru Mochizuki untuk Garuda Pertiwi

Piala Asia U17 Wanita 2024, Tekad Satoru Mochizuki untuk Garuda Pertiwi

Timnas Indonesia
Playoff Olimpiade Paris 2024, 4 Perbandingan Indonesia dan Guinea

Playoff Olimpiade Paris 2024, 4 Perbandingan Indonesia dan Guinea

Timnas Indonesia
Lando Norris Menangi Balapan F1 Kali Pertama, Asapi Verstappen

Lando Norris Menangi Balapan F1 Kali Pertama, Asapi Verstappen

Internasional
Ester Nurumi Bersyukur, Bangga, dan Petik Pelajaran di Piala Uber 2024

Ester Nurumi Bersyukur, Bangga, dan Petik Pelajaran di Piala Uber 2024

Badminton
Perjuangan Luar Biasa Para Srikandi Merah Putih di Piala Uber 2024

Perjuangan Luar Biasa Para Srikandi Merah Putih di Piala Uber 2024

Badminton
Apresiasi untuk Perjuangan Tim Thomas-Uber Indonesia

Apresiasi untuk Perjuangan Tim Thomas-Uber Indonesia

Badminton
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com