JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan vokalis grup Kerispatih, Hendra Samuel Simorangkir alias Sammy, yang menghuni tahanan Polres Metro (Polrestro) Jakarta Pusat sejak tertangkap tangan menggunakan sabu pada Februari silam, dikabarkan akan dipindahkan ke tahanan Polda Metro Jaya.
Namun, kuasa hukum Sammy, Ida Rumindang Rajagukguk, SH, membantahnya. "Sejauh ini saya belum mendengar rencana pemindahan tersebut," bantah Ida saat dihubungi melalui telepon selulernya di Jakarta, Senin (15/3/2010).
Menurut Ida, kliennya itu akan tetap menjadi tahanan Polrestro Jakarta Pusat. "Karena, setahu saya, saudara Sammy akan tetap di Polres sampai ke pelimpahan berkas ke pihak Kejaksaan," tegas Ida.
Keterangan Ida itu diakuinya berdasarkan keterangan terakhir dari Sammy. "Terakhir saya bertemu Sammy hari Jumat (12/3/2010) dan di situ saya menanyakan, katanya tidak ada pemindahan," jelas Ida.
Ungkap Ida, berkas perkara pria kelahiran 8 September 1982 tersebut baru selesai minggu depan. "Rencananya, minggu depan. Berkas tersebut akan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan. Setelah berkas itu dilimpahkan, pihak Kejaksaan akan memeriksa berkas tersebut, apakah ada yang kurang atau tidak," tuturnya. (FAN)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.