Laporan wartawan Kompas Ingki Rinaldi
MOJOKERTO, KAMIS - Kepolisian Resor Kabupaten Mojokerto, Senin (12/1) akan memanggil sejumlah arkeolog ataupun pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan Pusat Informasi Majapahit (PIM) di situs Trowulan, Mojokerto.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris Polisi Rofiq Ripto Himawan, Kamis (8/1) memastikan pemanggilan sejumlah orang untuk dimintai keterangannya itu merupakan bagian dari pemeriksaan. "Bukan lidik (penyelidikan dan penyidikan)-lah. Kalau lidik kan sudah pasti ada tersangka, ini belum," kata Rofiq.
Ia menambahkan, hingga saat ini polisi masih lebih cenderung mengarahkan pemeriksaan tersebut pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. Adapun soal pelanggaran terhadap Pasal 406 KUHP tentang perusakan dan penghancuran barang milik orang lain, Rofiq menyatakan belum melihat kemungkinan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.