Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Hilton, MA Bebaskan Ali Mazi dan Pontjo Sutowo

Kompas.com - 13/10/2008, 19:05 WIB

JAKARTA, SENIN - Mahkamah Agung (MA) membebaskan terdakwa kasus perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hilton, Ali Mazi dan Pontjo Sutowo, setelah permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat diterima. Sebelumnya putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakpus), membebaskan keduanya pada 12 Juni 2007.

"Putusannya N.O (tidak dapat diterima) karena JPU tidak bisa membuktikan, keputusan bebas," katanya anggota majelis Hakim kasasi perkara itu, Harifin A Tumpa, di Jakarta, Senin (13/10). Ia mengatakan permohonan kasasi JPU terhadap Ali Mazi dan Pontjo Sutowo itu satu paket dan putusan permohonan tidak dapat diterima. Majelis Hakim permohonan kasasi itu sendiri, antara lain, Bagir Manan, Paulus Lotulung, Iskandar Kamil, dan Harifin A Tumpa.

Dalam persidangan di PN Jakpus, keduanya didakwa secara bersama-sama memperpanjang HGB Hotel Hilton yang berada di kawasan Gelora Senayan yang dikuasai oleh Sekretaris Negara, melalui prosedur yang tidak sah sehingga berpotensi merugikan negara hingga Rp1,936 triliun. Perhitungan kerugian negara itu didasarkan pada perhitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Gatot Subroto tahun 2003.

PT Indobuildco mendapat haknya untuk mengelola kawasan seluas 13 hektare di kawasan Senayan atas permintaan mantan Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin, guna menyediakan fasilitas penginapan untuk penyelenggaran konferensi Asia Pasifik pada 1974.
Untuk itu, PT Indobuildco mendapat sertifikat HGB No 26 dan 27 untuk masa 30 tahun, sejak 1973 hingga 2003.

Pada 1989, Kepala BPN pusat mengeluarkan SK No169 yang bertujuan mengamankan aset-aset negara dan menyatakan kawasan Gelora Senayan, termasuk kawasan Hotel Hilton, berada di atas Hak Pengelolaan Lahan No 1 atas nama Sekretariat Negara. Dengan adanya SK itu, maka PT Indobuildco selaku pemegang HGB harus melepaskan haknya sebelum masa HGB-nya habis dan membuat perjanjian kerja Sama dengan Badan Pengelola Gelora Senayan (BPGS) selaku pemegang HPL, guna memperoleh HGB baru yang berada di atas HPL.

Namun, PT Indobuildco memperpanjang sendiri HGB No 26 dan 27 tanpa terlebih dahulu membuat kerja sama dengan BPGS. PT Indobuildco kemudian mendapat perpanjangan HGB selama 30 tahun lagi, sejak 2003 hingga 2033, tanpa menyebutkan status HGB itu berada di atas HPL atas nama Sekretariat Negara.

HGB itu kemudian dijadikan jaminan utang oleh PT Indobuildco pada Bangkok Bank Public senilai 100 juta dolar AS dan pada Bank Dagang Negara tanpa sepengetahuan BPGS selaku pemegang HPL. JPU menuntut Ali Mazi dan Pontjo Sutowo, masing-masing dituntut tujuh tahun penjara dengan denda masing-masing Rp500 juta, subsider enam bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadon Sancho Jadi Bintang Dortmund: 12 Dribel Tuntas, Setara Messi

Jadon Sancho Jadi Bintang Dortmund: 12 Dribel Tuntas, Setara Messi

Liga Champions
Piala Asia U23 2024: Irak Mata-matai Timnas Indonesia, Waspada Pemain dari Eropa

Piala Asia U23 2024: Irak Mata-matai Timnas Indonesia, Waspada Pemain dari Eropa

Timnas Indonesia
Kemenangan Dortmund Kunci 5 Slot Bundesliga di Liga Champions Musim Depan

Kemenangan Dortmund Kunci 5 Slot Bundesliga di Liga Champions Musim Depan

Bundesliga
Hasil Dortmund Vs PSG 1-0: Gol Fullkrug Bawa BVB Menang

Hasil Dortmund Vs PSG 1-0: Gol Fullkrug Bawa BVB Menang

Liga Champions
Parma Kembali ke Serie A, Jay Idzes Cetak 2 Gol tetapi Venezia Kalah

Parma Kembali ke Serie A, Jay Idzes Cetak 2 Gol tetapi Venezia Kalah

Liga Italia
Borneo FC Singgung Wasit, Alarm Bahaya Jelang Babak Championship Series

Borneo FC Singgung Wasit, Alarm Bahaya Jelang Babak Championship Series

Liga Indonesia
Perbasi DKI Jakarta Terus Lakukan Perbaikan demi Prestasi

Perbasi DKI Jakarta Terus Lakukan Perbaikan demi Prestasi

Sports
Bali United Harap Jadwal Pasti Championship Series untuk Lawan Persib

Bali United Harap Jadwal Pasti Championship Series untuk Lawan Persib

Liga Indonesia
Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia Vs Irak di Piala Asia U23 2024

Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia Vs Irak di Piala Asia U23 2024

Timnas Indonesia
Eksklusif UFC 301: Drakkar Klose Siap Vs Joaquim Silva, Bertarung demi Keluarga

Eksklusif UFC 301: Drakkar Klose Siap Vs Joaquim Silva, Bertarung demi Keluarga

Sports
Hasil Piala Thomas 2024: Leo/Daniel Menang, Indonesia Jadi Juara Grup C

Hasil Piala Thomas 2024: Leo/Daniel Menang, Indonesia Jadi Juara Grup C

Badminton
Hasil Piala Thomas 2024: Jonatan Bawa Indonesia Balik Unggul 2-1 atas India

Hasil Piala Thomas 2024: Jonatan Bawa Indonesia Balik Unggul 2-1 atas India

Badminton
Indonesia Vs Irak, Ketika STY Minta AFC Hormati Semua Tim dan Pemain

Indonesia Vs Irak, Ketika STY Minta AFC Hormati Semua Tim dan Pemain

Timnas Indonesia
Evaluasi Febri Hariyadi, Mulai Dapat Kesempatan Lagi di Persib

Evaluasi Febri Hariyadi, Mulai Dapat Kesempatan Lagi di Persib

Liga Indonesia
Hasil Piala Thomas 2024: Fikri/Bagas Balas Kekalahan Ginting, Indonesia 1-1 India

Hasil Piala Thomas 2024: Fikri/Bagas Balas Kekalahan Ginting, Indonesia 1-1 India

Badminton
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com