JAKARTA, RABU - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan KPUD Sulawesi Selatan terkait putusan MA yang meminta harus digelarnya kembali pilkada ulang di empat kabupaten provinsi tersebut.
Putusan bernomor 02 PK/KPUD/2008 itu sekaligus memastikan pasangan Syahrul Yasin Limpo/Agus Arifin Nu’mang (Sayang) menjadi calon gubernur dan cawagub pemenang pilgub sulsel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.