Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Bacakan Putusan PK Pilkada Sulsel

Kompas.com - 19/03/2008, 07:41 WIB

JAKARTA, RABU-Mahkamah Agung (MA) hari ini (Rabu, 19/3) menurut rencana memutuskan sengketa Pilkada Gubernur Sulawesi Selatan. MA akan membacakan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan KPUD.

Namun begitu, "bocoran" hasil putusan PK sudah tersiar kepada wartawan sejak kemarin (Selasa, 18/3).  Informasi yang beredar menyebutkan MA telah mengabulkan PK yang diajukan KPUD Sulsel. Informasi yang berkembang di luar perihal putusan MA ini juga cukup menyakinkan dan lengkap dengan nomor putusannya, yakni No:02PK/KPUD/2008, tertanggal 18 Maret 2008.

Bocornya hasil PK ini membuat kubu Syahrul Yasin Limpo mengklaim memenangkan Pilkada Sulsel. "Majelis hakim telah memutuskan kemenangan PK KPU sekaligus memperkuat keputusan KPU tentang kemenangan Sayang di Pilkada Sulsel. Ini menjadi sesuatu yang punya makna dalam bagi masyarakat Sulsel," kata Syahrul saat ditemui di kediamannya di Bumi Permata Hijau (BPH), Makassar.

Sementara itu, seperti diberitakan Tribun Timur, kandidat Gubernur Amin Syam mengaku tidak tahu menahu soal berita putusan MA yang menerima PK KPU dalam kasus sengketa Pilkada Sulsel. Ketua DPD I Golkar Sulsel ini enggan berkomentar. (Tribun Timur/Persda Network/ROY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com