Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aremania Gelar Aksi soal Tragedi Kanjuruhan, Bacakan 9 Tuntutan

MALANG, KOMPAS.com - Tragedi Stadion Kanjuruhan yang belum tampak kejelasannya memantik Aremania untuk menggelar aksinya yang kedua. Sebelumnya, mereka telah melakukan aksi diam yang digelar pada Kamis (20/10/2022) lalu.

Ribuan orang tersebut melakukan aksi long march dari Alun-alun Kota Malang menuju Balai Kota, Kamis (27/10/2022) siang. Mereka terdiri dari laki-laki dan perempuan, mayoritas mengenakan pakaian serba hitam dan beratribut Arema.

Mereka bergerak rapi dan terorganisasi menuju titik orasi. Spanduk-spanduk protes berbagai ukuran dibentangkan selama perjalanan yang ditempuh dengan jalan kaki.

Tampak miniatur seperti keranda juga dibawa.

Mereka tiba di Balai Kota sebelum pukul 11.00 WIB. Setelah semua berkumpul, aksi dibuka dengan menyanyikan lagu Bagimu Negeri dan Gugur Bunga. Kemudian, acara dilanjutkan dengan pembacaan orasi.

Orator membacakan sembilan poin tuntutan beserta sikap Aremania dalam menindaklanjuti perkembangan terbaru Tragedi Kanjuruhan.

Sampai saat ini, sejumlah langkah sudah diambil pemangku kepentingan untuk mengatasi kejadian yang merenggut 135 nyawa tersebut.

Poin pertama, Aremania menuntut aparat kepolisian serta penegak hukum untuk melakukan proses hukuman terhadap enam tersangka seadil-adilnya serta menuntut penambahan Pasal 338 dan 340 dari yang sebelumnya hanya Pasal 359 yang disangkakan oleh penyidik.

Poin kedua terkait pertanggungjawaban moral PSSI dengan mundur dari jabatannya, merevisi regulasi keselamatan, dan keamanan penyelenggaraan Liga di Indonesia sesuai dengan statuta FIFA, sekaligus merevolusi sepak bola nasional.

Poin kedua ini juga mencakup tuntutan terhadap pihak broadcaster resmi kompetisi untuk mengganti jam pertandingan pada malam hari, terutama di laga-laga yang dinilai riskan.

Poin ketiga, Aremania meminta aparat kepolisian untuk segera menyelidiki, mengadili, dan merilis siapa saja eksekutor penembak gas air mata saat tragedi Kanjuruhan.

Poin keempat, Aremania menuntut transparansi dari aparat kepolisian terakhir hasil Sidang Etik eksekutor penembak gas air mata saat tragedi Kanjuruhan. \

Jika terbukti ada pelanggaran, Aremania meminta harus dipidana. Poin kelima, Aremania menolak rekonstruksi yang dilalukan oleh Polda Jatim yang menyebutkan bahwa tembakan tidak diarahkan ke tribune karena hal tersebut tidak sesuai dengan video dan foto yang beredar. Aremania meminta adanya rekonstruksi ulang sesuai fakta di lapangan.

Selain itu, Aremania juga menuntut kepada BRIN untuk merilis kandungan zat dalam gas air mata yang telah kedaluwarsa yang digunakan dalam tragedi Kanjuruhan.

Poin keenam, manajemen Arema FC juga dituntut harus ambil andil dalam mengawal proses pengusutan tuntas tragedi Kanjuruhan supaya selaras dengan perjuangan Aremania yang menuntut keadilan.

Selanjutnya, di poin ketujuh, pemerintah dituntut untuk bersinergi dengan Komnas HAM dan menetapkan para tersangka telah melakukan kejahatan genosida.

Poin kedelapan, Aremania mengutuk segala bentuk intimidasi dari pihak mana pun terhadap para saksi dan korban tragedi Kanjuruhan.

Terakhir, di poin kesembilan, Aremania turut meminta kepada tiga kepala daerah dan DPRD di Malang Raya untuk mengawal tragedi Kanjuruhan bersama Aremania hingga tuntas.

https://bola.kompas.com/read/2022/10/27/15400068/aremania-gelar-aksi-soal-tragedi-kanjuruhan-bacakan-9-tuntutan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke