Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tragedi Kanjuruhan, Polda Jatim Periksa Ketum dan Waketum PSSI

KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur memeriksa Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan dan Wakil Ketua Umum Iwan Budianto terkait tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 lalu.

Mochamad Iriawan dan Iwan Budianto pun datang memenuhi pemanggilan dari Ditreskrimum Polda Jatim di Mapolda Jatim pada Kamis (20/10/2022) siang. 

"Hari ini, kami meminta keterangan dari Ketua Umum PSSI, Bapak MI, dan Wakil Ketua Umum, Bapak IB. Beliau-beliau ini sudah bersedia untuk memberikan keterangan kepada penyidik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

PSSI tidak menjadi satu-satunya pihak yang dimintai keterangan. Pada hari yang sama, Ditreskrimum Polda Jatim turut memanggil saksi ahli dari bagian medis.

"Hari ini penyidik juga mendengarkan keterangan dari saksi ahli, yaitu dokter RS Syaiful Anwar," katanya.

Pemanggilan petinggi PSSI dan saksi ahli diharapkan bisa mempercepat proses investigasi.

Sebab, percepatan penuntasan tragedi Kanjuruhan telah menjadi amanat dari Kapolri yang harus dijalankan oleh Polda Jatim.

"Proses pemeriksaan ini dalam rangka percepatan pemberkasan, seperti perintah dari Kapolri supaya kasus ini segera dituntaskan," kata pria berusia 54 tahun itu.

"Jadi, selain mendengarkan keterangan para ahli dan para saksi, kami juga lakukan proses ilmiah dari hasil laboratorium, kemudian hasil INAFIS serta keterangan-keterangan lain yang sekiranya dibutuhkan," katanya.

Polri belum mengumumkan apa pun selain penetapan enam tersangka. Terhadap tersangka, masih dilakukan rekonstruksi perkara dan statusnya belum ada yang berubah.

Sebelumnya, Kapolri juga sempat menjelaskan bahwa jumlah tersangka masih bisa bertambah.

Saat ini, proses investigasi terus berlangsung. Korban meninggal dari tragedi Kanjuruhan mencapai 133 jiwa.

https://bola.kompas.com/read/2022/10/20/19330318/tragedi-kanjuruhan-polda-jatim-periksa-ketum-dan-waketum-pssi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke