Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

TGIPF Tegaskan Syarat Kelanjutan Liga: Perubahan PSSI dan Izin Pemerintah

KOMPAS.com - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan kembali menegaskan syarat yang harus dipenuhi sebelum kompetisi atau liga sepak bola di Indonesia bisa dilanjutkan kembali.

TGIPF menegaskan hal tersebut ketika mengumumkan kesimpulan dan rekomendasi terkait hasil penyelidikan tragedi Kanjuruhan pada Jumat (14/10/2022) sore WIB.

Melalui keterangan tertulis, TGIPF menegaskan bahwa liga tidak akan dilanjutkan sebelum mendapat izin dari pemerintah.

Pemerintah disebut baru akan memberikan izin setelah PSSI selaku induk sepak bola Indonesia melakukan persiapan dan perubahan signifikan terkait sistem penyelenggaran kompetisi.

Adapun syarat tersebut berlaku untuk liga profesional yang berada di bawah PSSI, yakni Liga 1, Liga 2, dan Liga 3.

"Pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepak bola profesional di bawah PSSI, yaitu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 sampai dengan terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepak bola di tanah air," tulis TGIPF.

"Pertandingan sepak bola di luar Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 tetap berlangsung dengan memperhatikan ketertiban umum dan berkoordinasi dengan aparat keamanan," lanjut pernyataan tertulis TGIPF.

Di tengah proses perubahan sistem pelaksanaan liga itu, PSSI juga diminta mempercepat agenda Kongres Luar Biasa (KLB) guna menjaga keberlangsungan dan menyelamatkan persepakbolaan nasional.

"Untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepakbolaan nasional, pemangku kepentingan PSSI diminta untuk melakukan percepatan Kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB)," tulis TGIPF.

"Untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggung jawab, dan bebas dari konflik kepentingan," begitu lanjutan pernyataan TGIPF.

Selain itu, TGIPF juga meminta PSSI untuk menjamin kesejahteraan para pemain sebagaimana tercermin dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan.

"Segera memastikan penerapan UU No 11 tahun 2022 tentang keolahragaan terkait jaminan ketenagakerjaan, di mana pemain berhak mendapatkan BPJS sebanyak 4 program jaminan sosial yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun," demikian pernyataan TGIPF.

https://bola.kompas.com/read/2022/10/14/18414718/tgipf-tegaskan-syarat-kelanjutan-liga-perubahan-pssi-dan-izin-pemerintah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke