Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berkas Perkara Streaming Ilegal Tayangan Sepak Bola Diproses ke Kejaksaan

KOMPAS.COM - Berkas perkara streaming ilegal siaran langsung sepak bola di wilayah Jawa Tengah dinyatakan telah lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Hal ini adalah tindak lanjut dari penetapan tersangka oleh pihak kepolisian Daerah Jawa Tengah.

Atas perbuatan tersebut, tersangka mendapat ancaman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar, sesuai dengan ketentuan Pasal 118 dan/atau Pasal 113 Undang-Undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, berdasarkan laporan dari Mola TV selaku pemegang lisensi MOLA TV Content & Channels.

Perbuatan pidana dilakukan melalui laman bolasiar.live, bolasiar.net, bolasiar.xyz, dan 62.210.88.55.

Kanit I Subdit I Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Kompol Edi Purnomo, mengatakan telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada tanggal 1 Oktober 2020.

“Hasil Penyidikan perkara website Bolasiar yang dilakukan oleh Penyidik Unit I Subdit I Ditreskrimsus Polda Jateng berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP Nomor: LP/B/253/VII/2020/Jateng/Ditreskrimsus tanggal 9 Juli 2020 dengan Terlapor Sdr. IW telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah," tutur Edi Purnomo.

Tim kuasa hukum MOLA TV, Uba Rialin menerangkan, upaya hukum terpaksa diambil.

Sejak awal pihaknya telah beritikad baik dengan mengumumkan hak atas tayangan MOLA Content & Channels di surat kabar nasional dan melakukan sosialisasi serta melakukan pendekatan persuasif kepada khalayak umum secara intensif.

Mereka melakukan itu di beberapa kota, termasuk Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Denpasar, Medan, Batam, Makassar, dan Balikpapan.

Mereka juga telah memberikan peringatan kepada pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran, tapi upaya-upaya sebagaimana disebutkan di atas tetap diabaikan.

"Langkah ini sebagai bukti kalau kita harus berjuang dengan tindakan nyata khususnya terkait kasus pelanggaran Hak Cipta atas tayangan yang dimiliki secara sah ini,” tutur Uba Rialin.

“Kami sangat menyayangkan kejadian ini karena kami sudah berusaha bersikap kooperatif, di mana sebelum memulai suatu prosedur hukum atas kasus dugaan pelanggaran tertentu kami memastikan untuk selalu membuka pintu dialog dan kerjasama, namun apa daya usaha tersebut tidak diindahkan dan pelanggaran tetap terjadi,” imbuhnya.

Ditegaskan oleh Uba Rialin, seluruh tayangan MOLA Content & Channels lekat dengan hak-hak ekonomi MOLA TV yang tidak dapat dipergunakan tanpa kerja sama, izin, ataupun persetujuan tertulis.

Segala bentuk penayangan, publikasi, atau kegiatan apapun terkait di wilayah Negara Republik Indonesia melalui media apapun juga yang dilakukan tanpa ijin, persetujuan tertulis di area atau dengan tujuan komersil adalah pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi hukum.

Aparat penegak hukum secara intensif akan terus melakukan investigasi dan menindak secara hukum termasuk sanksi pidana terhadap para terduga pelaku pelanggaran hak cipta atas tayangan MOLA Content & Channels di Indonesia. 

Misalnya para penyelenggara layanan streaming ilegal/pembajak konten, penyelenggara kegiatan nonton bareng tanpa izin, pengedar, penyebar, pelaku endorsement di media sosial maupun pengguna/pembeli konten ilegal atas tayangan MOLA Content & Channels.

https://bola.kompas.com/read/2020/10/14/11400018/berkas-perkara-streaming-ilegal-tayangan-sepak-bola-diproses-ke-kejaksaan

Terkini Lainnya

Liverpool Resmi Umumkan Arne Slot Pelatih Baru Gantikan Klopp

Liverpool Resmi Umumkan Arne Slot Pelatih Baru Gantikan Klopp

Liga Inggris
David da Silva Hampir Pasti Top Skor Liga 1, Fokusnya di Persib Kini...

David da Silva Hampir Pasti Top Skor Liga 1, Fokusnya di Persib Kini...

Liga Indonesia
Madura United Tak Gentar Hadapi Persib di Final Championship Series

Madura United Tak Gentar Hadapi Persib di Final Championship Series

Liga Indonesia
Timnas Indonesia Vs Irak, di Balik Berubahnya Waktu Kickoff Laga

Timnas Indonesia Vs Irak, di Balik Berubahnya Waktu Kickoff Laga

Timnas Indonesia
16 Juara SAC Indonesia 2023 Tambah Pengalaman Usai Ikuti Latihan di China

16 Juara SAC Indonesia 2023 Tambah Pengalaman Usai Ikuti Latihan di China

Sports
Sempat Tak Pede, Marc Klok Ingin Tuntaskan Musim, Juara bersama Persib

Sempat Tak Pede, Marc Klok Ingin Tuntaskan Musim, Juara bersama Persib

Liga Indonesia
Run The City Makassar, Persiapan Menuju Monas Half Marathon Jakarta

Run The City Makassar, Persiapan Menuju Monas Half Marathon Jakarta

Sports
4 Laga Championship Series Gunakan VAR, Siap Liga 1 Musim Depan

4 Laga Championship Series Gunakan VAR, Siap Liga 1 Musim Depan

Liga Indonesia
Final Piala FA Man City Vs Man United, Misi Ten Hag Tutupi Kegagalan Liga Inggris

Final Piala FA Man City Vs Man United, Misi Ten Hag Tutupi Kegagalan Liga Inggris

Liga Inggris
Jadwal Final Piala FA, Man City Vs Man United Akhir Pekan Ini

Jadwal Final Piala FA, Man City Vs Man United Akhir Pekan Ini

Liga Inggris
Daftar Juara UCI MTB Eliminator World Cup 2024, Panggung Kalteng Dikenal Dunia

Daftar Juara UCI MTB Eliminator World Cup 2024, Panggung Kalteng Dikenal Dunia

Sports
Gagal Juara Liga Inggris, Arsenal Butuh Penyerang Lebih Tajam

Gagal Juara Liga Inggris, Arsenal Butuh Penyerang Lebih Tajam

Liga Inggris
Berpisah dengan Liverpool, Klopp Enggan Cepat Kembali Melatih

Berpisah dengan Liverpool, Klopp Enggan Cepat Kembali Melatih

Liga Inggris
Pebalap Indonesia Qarrar Firhand Raih Podium 3 di Italia Championship

Pebalap Indonesia Qarrar Firhand Raih Podium 3 di Italia Championship

Sports
Tangis Virgil van Dijk di Pelukan Juergen Klopp

Tangis Virgil van Dijk di Pelukan Juergen Klopp

Liga Inggris
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke