Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Statuta Baru, Calon Ketum Harus Aktif 5 Tahun di Lingkungan PSSI

JAKARTA, KOMPAS.com - PSSI punya syarat baru soal pencalonan ketua umum dan wakil ketua umum periode 2019-2023, yakni aktif sebagai anggota PSSI.

Pada periode sebelum-sebelumnya, para bakal calon bisa maju dengan membuktikan berkecimpung di dunia sepak bola selama lima tahun.

Kali ini bakal calon harus punya riwayat aktif mengurus sepak bola di lingkungan PSSI alias bukan sekadar aktif di kegiatan sepak bola.

Meski begitu, syarat minimal pembuktian aktif di lingkungan sepak bola dalam hal ini di PSSI masih sama, yakni lima tahun.

"Syarat yang paling basic itu beraktivitas di lingkungan PSSI minimal lima tahun, tanpa harus berturut-turut," kata Ketua Komite Pemilihan (KP), Syarif Bastaman, Kamis (12/9/2019).

"Itu aturan baru dalam statuta PSSI yang diputuskan pada KLB (Kongres Luar Biasa) di Ancol pada Juli lalu," ujarnya.

"Ukurannya adalah dari pernyataan dukungan voters karena mereka akan dicalonkan anggota PSSI yang anggota lebih dari 700," katanya.

Dengan begitu, ada kemungkinan beberapa bakal calon yang tak memenuhi syarat dengan munculnya aturan tersebut.

Misalnya, pasangan Arif Putra Wicaksono dan Doni Setiabudi (ABDI) yang baru mendeklarasikan diri pada Senin (9/9/2019).

Arif Putra selama ini dikenal sebagai CEO Nine Sport Inc, sedangkan Doni Setiabudi adalah CEO Bandung Premier League.

Nine Sport yang merupakan Event Organiser (EO) dan Bandung Premier League adalah kompetisi komunitas sepak bola independen tidak terafiliasi dengan PSSI.

Selain ABDI, ada pula M Iriawan-Cucu Sumantri dan Rahim Soekasah-Doli Sinomba yang juga sudah mendeklarasikan diri.

"Bagi yang tidak berkenan karena ditolak, maka berhak mengajukan banding. Namun, perlu diketahui kami bekerja demi kebaikan PSSI," kata Syarif Bastaman.

"Formulir pendaftaran akan diunggah. Syarat minimum ada di statuta. Detailnya nanti akan diunggah di website PSSI," ucap Sekjen PSSI, Ratu Tisha Destria.

https://bola.kompas.com/read/2019/09/13/12400008/statuta-baru-calon-ketum-harus-aktif-5-tahun-di-lingkungan-pssi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke