Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono Divonis 1,5 Tahun Penjara

KOMPAS.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/7/2019) memvonis mantan Plt Ketua PSSI Joko Driyono atau Jokdri selama satu tahun enam bulan penjara.

Jokdri dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus menghilangkan alat bukti pengaturan skor Liga 1 Indonesia.

"Menjatuhkan penjara satu tahun enam bulan penjara, dengan Pasal 235 Jo Pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke- dua KUHP," ujar Hakim Ketua Kartim Haeruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).

Jokdri terbukti menggerakkan orang dekatnya untuk menghilangkan barang bukti.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah meyakinkan menggerakkan orang merusak, membikin (alat bukti) tidak dapat dipakai menghilangkan barang barang yang dipakai untuk meyakinkan sesuatu di depan penguasa yang atas perintah penguasa umum dengan cara memanjat atau menggunakan kunci palsu," kata Kartim.

Vonis yang dibacakan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, Joko Driyono dituntut hukuman penjara selama dua tahun enam bulan oleh JPU.

Dia diduga melakukan perusakan dan penghilangan barang bukti kasus pengaturan skor yang sedang diusut Satgas Anti-mafia Bola.

JPU menilai terdakwa terbukti melanggar pasal 235 jo pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke-2.

Sementara itu, PSSI telah memberikan tanggapan soal vonis Joko Driyono ini. 

Direktur Media dan Promosi Digital PSSI, Gatot Widakdo, menyatakan, PSSI menghormati proses hukum dan putusan pengadilan. 

"Terkait langkah hukum, kita serahkan kepada tim kuasa hukum pak Joko," kata Gatot kepada KOMPAS.COM. 

https://bola.kompas.com/read/2019/07/23/16584898/mantan-plt-ketua-umum-pssi-joko-driyono-divonis-15-tahun-penjara

Terkini Lainnya

Barcelona Tembak Kaki Sendiri, Xavi Marah

Barcelona Tembak Kaki Sendiri, Xavi Marah

Liga Spanyol
Hasil dan Klasemen Liga Inggris: Arsenal-Man City Pesta, Perburuan Gelar Sengit

Hasil dan Klasemen Liga Inggris: Arsenal-Man City Pesta, Perburuan Gelar Sengit

Liga Inggris
Hasil Sassuolo Vs Inter: Emil Audero Starter, Nerazzurri Kalah dari Tim Degradasi

Hasil Sassuolo Vs Inter: Emil Audero Starter, Nerazzurri Kalah dari Tim Degradasi

Liga Italia
Real Madrid Juara Liga Spanyol Usai Girona Gilas Barcelona 4-2

Real Madrid Juara Liga Spanyol Usai Girona Gilas Barcelona 4-2

Liga Spanyol
Hasil Man City Vs Wolves 5-1: Empat Gol Haaland Meneror Arsenal

Hasil Man City Vs Wolves 5-1: Empat Gol Haaland Meneror Arsenal

Liga Inggris
Hasil Real Madrid Vs Cadiz 3-0, Los Blancos di Ambang Juara Liga Spanyol

Hasil Real Madrid Vs Cadiz 3-0, Los Blancos di Ambang Juara Liga Spanyol

Liga Spanyol
Indonesia ke Final Uber Cup 2024, Tak Ada Kata Mustahil Lawan China

Indonesia ke Final Uber Cup 2024, Tak Ada Kata Mustahil Lawan China

Badminton
Thomas dan Uber Cup 2024, Salut Jonatan untuk Tim Putri Indonesia

Thomas dan Uber Cup 2024, Salut Jonatan untuk Tim Putri Indonesia

Badminton
Indonesia ke Final Thomas Cup 2024, Jonatan Sebut Fajar/Rian Jadi Kunci

Indonesia ke Final Thomas Cup 2024, Jonatan Sebut Fajar/Rian Jadi Kunci

Badminton
Klub Elkan Baggott Ipswich Town Promosi ke Premier League

Klub Elkan Baggott Ipswich Town Promosi ke Premier League

Liga Inggris
Hasil Arsenal Vs  Bournemouth: The Gunners Pesta 3 Gol, Amankan Puncak

Hasil Arsenal Vs Bournemouth: The Gunners Pesta 3 Gol, Amankan Puncak

Liga Inggris
Sejarah 26 Tahun Terulang, Putra-putri Indonesia ke Final Thomas dan Uber Cup 2024

Sejarah 26 Tahun Terulang, Putra-putri Indonesia ke Final Thomas dan Uber Cup 2024

Badminton
Indonesia ke Final Piala Thomas 2024, Fajar/Rian Terlecut Prestasi Tim Uber

Indonesia ke Final Piala Thomas 2024, Fajar/Rian Terlecut Prestasi Tim Uber

Badminton
Thomas Cup 2024, Indonesia Tunggu China atau Malaysia di Final

Thomas Cup 2024, Indonesia Tunggu China atau Malaysia di Final

Badminton
Hasil Thomas Cup 2024: Jonatan Penentu, Indonesia Tembus Final!

Hasil Thomas Cup 2024: Jonatan Penentu, Indonesia Tembus Final!

Badminton
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke