Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jokdri: Saya Hanya Perintahkan untuk Mengambil Barang Pribadi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, kembali menjalani sidang pada Kamis (20/6/2019). Jokdri merupkan terdakwa kasus penghilangan dan perusakan barang bukti.

Dalam sidang  yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Kartim Haeruddin SH, MH, Jokdri menjelaskan bahwa kehadiran Satgas Anti Mafia Bola ke kantor Liga Indonesia di kawasan Rasuna Kuningan adalah dalam rangka melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait perkara tindak pidana pengaturan skor yang dilaporkan manajer Persiba Banjarnegara, Lasmi, ke kepolisian.

“Karena saya pribadi selaku Plt. Ketua Umum PSSI, juga dimintai keterangan oleh Satgas tentang struktur dan kinerja organisasi di PSSI. Hal tersebut terkait salah satu anggota Komisi Disiplin saudara Dwi Irianto dan anggota Komite Eksekutif PSSI saudara Johar Lin Eng, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Persibara Banjarnegara,” kata Jokdri dalam rilis yang diterima Kompas.com, Kamis malam.

Begitu mendengar informasi melalui pesan teks Whatsapp dari Direktur Persija Jakarta yang juga salah satu direksi di Liga Indonesia Kokoh Afiat, Jokdri spontan membalas melalui pesan WA bahwa itu terkait Komdis PSSI.

“Saya pun meminta Pak Kokoh untuk datang ke kantor Liga Indonesia agar melayani Satgas dengan sebaik-baiknya. Tetapi kemudian saya tidak mengetahui apakah Pak Kokoh datang ke Liga atau tidak. Setelah itu komunikasi terputus, sementara saya sedang berada di Abu Dhabi dalam acara AFC,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Jokdri mengungkapkan dua alasan memerintahkan sopir pribadinya, Muhammad Mardani Morgot atau Dani, untuk memasuki ruangannya guna mengambil barang pribadi milik terdakwa.

Dengan informasi yang terbatas, Jokdri mengaku sama sekali tidak mengetahui bahwa yang diberi garis polisi adalah pintu Liga Indonesia.

"Yang ada di benak saya adalah pintu ruangan administrasi Komdis dan ruang rapat. Mengingat saat penggeledahan terhadap ruangan Komite Wasit PSSI yang berkantor di salah satu ruangan di kantor Gelora Trisula Dewata di Menara Rajawali, yang disegel hanya ruangan yang ditempati Komite Wasit,"

"Begitu pula di dalam benak saya terhadap kedatangan Satgas ke kantor Liga Indonesia. Di situ terdapat 11 ruangan dengan tiga institusi yang aktif berkantor, yakni Persija Jakarta, kantor EO Football dan ruangan Komdis PSSI,” paparnya.

Alasan kedua, lanjut Jokdri, dirinya meminta kepada Dani agar jangan sentuh apa pun di ruangan Komdis PSSI.

"Saya hanya perintahkan untuk ke ruangan kerja pribadi saya untuk mengambil barang-barang pribadi dan alat kerja milik saya. Karena di ruangan itu saya bekerja dalam kapasitas saya bukan sebagai pimpinan PSSI, tetapi sebagai Wakil Presiden ASEAN Football Federation dan anggota komite ad-hoc di Asian Football Confederation," ujarnya.

Soal pertanyaan majelis tentang alasan Jokdri meminta Dani untuk mengambil rekaman yang tersimpan di decoder CCTV di kantor Liga Indonesia, Jokdri pun memberikan argumennya. 

Jokdri menjelaskan, CCTV di kantor Liga Indonesia sejak enam tahun lalu. Kemampuan memori penyimpan CCTV tersebut hanya lima hari kerja.

Setelah mendengar Satgas mendatangi kantor Liga Indonesia, Jokdri kemudian memerintahkan Dani untuk mematikan CCTV dan mengambil decoder untuk keperluan terdakwa agar dapat melihat aktivitas lima hari ke belakang sebelum kedatangan Satgas.

"Apalagi saat itu saya tidak berada di Indonesia," ujarnya seraya menambahkan bahwa dirinya sangat tidak keberatan apabila isi rekaman CCTV itu dibuka di muka persidangan.

Saat pemeriksaan barang bukti di muka persidangan, terungkap bahwa dari 73 item barang milik pribadi terdakwa yang sempat disita Satgas, ternyata hanya tiga item yang dijadikan alat bukti. Sementara yang 70 item telah dikembalikan setelah dilakukan verifikasi.

"Tadi juga terungkap dari tiga item barang tersebut, yakni dua buah handphone dan satu flashdisk, yang ternyata ketiga item bukti barang milik terdakwa itu sama sekali tidak digunakan sebagai alat bukti di perkara Persibara Banjarnegara yang kini sedang disidangkan di PN Banjarnegara, Jawa Tengah," ungkap tim penasihat hukum terdakwa Mustofa Abidin.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan dan jaksa penuntut umum pada 27 Juni 2019.

https://bola.kompas.com/read/2019/06/20/21465228/jokdri-saya-hanya-perintahkan-untuk-mengambil-barang-pribadi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke