Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penggelapan Pajak, Ronaldo Dikalahkan Media Jerman di Pengadilan

Der Spiegel pernah menerbitkan rincian kegiatan keuangan Ronaldo dan dugaan penggelapan pajak yang dilakukannya. Majalah ini mengeluarkan siaran pers dengan mereka merinci semua proses yang berlangsung sejak 2016, tepatnya ketika Ronaldo masih bermain di Real Madrid.

Ronaldo memang sempat berurusan dengan otoritas pajak Spanyol atas kasus menyembunyikan pendapatan yang diperoleh dari hak gambar melalui perusahaan cangkang di Swiss dan Kepulauan Virgin Britania Raya.

Seperti dilansir Mirror, Ronaldo dikabarkan telah mengaku bersalah atas penggelapan pajak pendapatan hingga 14,7 juta euro (Rp 237,7 miliar).

Setelah mengaku bersalah, Ronaldo pun mendapatkan penangguhan atas hukuman penjara selama 23 bulan. Sebab, di Spanyol, seorang narapidana tidak akan dikirim ke penjara untuk menjalani hukuman di bawah dua tahun.

Akan tetapi, Ronaldo tetap harus membayar denda senilai 18,8 juta euro atau setara Rp 304,05 miliar kepada otoritas Spanyol.

"Semuanya sempurna," kata Ronaldo kepada wartawan saat meninggalkan pengadilan di Madrid.

Ronaldo bukan satu-satunya pesepak bola di Spanyol yang harus menjalani hukuman karena kasus penggelapan pajak. Sebelumnya, megabintang Barcelona, Lionel Messi, juga pernah terseret kasus yang sama pada 2017.

Hal yang sama juga menimpa gelandang Arsenal, Mesut Oezil, dan mantan pelatih Manchester United, Jose Mourinho. Seperti Ronaldo, keduanya juga pernah berkarier di Real Madrid.

Melalui pengacaranya, Oezil dan Mourinho juga sempat berurusan dengan Der Spiegel. Namun, mereka tidak mempertanyakan validitas laporan dan informasi yang diterbitkan, tetapi menuduh menggunakan sejumlah dokumen yang diperoleh secara ilegal.

https://bola.kompas.com/read/2019/04/05/10492618/penggelapan-pajak-ronaldo-dikalahkan-media-jerman-di-pengadilan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke