Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Iwan Budianto Akan Gantikan Peran Joko Driyono

Penunjukan Iwan sudah sesuai dengan mekanisme roda organisasi serta berdasarkan rapat Komite Eksekutif (Exco) PSSI.

Anggota Exco PSSI, Refrizal, menjelaskan penunjukan Iwan sebagai pelaksana sementara itu sudah secara otomatis. 

Iwan sendiri menjabat Wakil Ketua Umum II PSSI, berubah menjadi Kepala Staf Ketua Umum pada era Edy Rahmayadi.

"Pengganti sementara Bapak Iwan. Itu otomatis," kata Refrizal.

Menurut Refrizal, PSSI harus tetap memiliki ketua umum. Terlebih lagi, penetapan tersangka terhadap Joko masih tentatif. 

"Kalau Bapak Joko berhalangan, misalnya disangka, apakah disidang, atau masuk tahanan, kami tidak tahu kemungkinan ke depannya, bisa ditahan 1 x 20 hari bisa diperpanjang, kami tidak tahu, karena PSSI ini kan harus berjalan terus, harus ada Plt ketua umumnya. Paling mungkin Bapak Iwan," kata Refrizal.

Meski hal itu sudah otomatis, Refrizal mengaku tidak bisa berspekulasi soal nasib Joko.

"Tetap Exco menunjuk, tetapi kami tidak tahu posisi Bapak Joko seperti apa, atau bertahan," kata dia.

Dia kemudian memberikan gambaran mengenai posisi Johar Lin Eng. Polisi sendiri telah menetapkan status tersangka terhadap Johar. Namun, Johar belum memilih mundur dari PSSI.

"Memang boleh? Ya sampai sekarang Bapak Johar Lin Eng belum mengundurkan. Namun, dia absen dalam rapat juga. Ya, kami mengedepankan karena negara hukum, praduga tidak bersalah. Kalau dia tak mundur, itu hak dia, mustahil kami memaksa," ucapnya.

Mengenai waktu penunjukan Iwan sebagai Plt Ketua Umum PSSI, Refrizal hanya mengatakan secepat mungkin karena  banyak agenda menanti PSSI.

"Agenda itu antara lain Piala Indonesia, Piala AFF besok main. Agenda sudah semakin dekat. Piala Presiden juga harus bergulir awal Maret, kemudian persiapan untuk menggulirkan Liga 1, paling lambat awal Mei," kata dia.

https://bola.kompas.com/read/2019/02/20/10574418/iwan-budianto-akan-gantikan-peran-joko-driyono

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke