JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komite Hukum PSSI, Gusti Randa, menjelaskan bahwa status tersangka yang ditetapkan polisi terhadap Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono tidak terkait dengan dugaan pengaturan skor.
Menurut Gusti Randa, Joko Driyono menjadi tersangka terkait memasuki suatu tempat yang sudah dipasang garis polisi di Rasuna Office Park, Kuningan, pada Kamis (31/1/2019).
“Jadi bukan terkait pengaturan skor. Dugaan yang disangkakan yakni, memasuki suatu tempat yang telah dipasang garis polisi (police line) oleh penguasan umum di Rasuna Office Park, Kuningan, Jakarta, beberapa waktu lalu,” kata Gusti Randa dilansir dari situs resmi PSSI.org.
Selain Joko Driyono, polisi juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya yaitu Musmuliadi, Muhammad Mardani Mogot, dan Abdul Gofur.
“Jadi sekali lagi bukan terkait pengaturan skor dan tidak terkait dengan PSSI. Tetapi, lebih kepada pelanggaran pasal-pasal tersebut,” ujar Gusti Randa menegaskan.
Sebelumnya, Joko Driyono sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Satgas Antimafia Bola pada Jumat (15/2/2019) yang disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.
https://bola.kompas.com/read/2019/02/16/01165778/joko-driyono-tidak-terkait-dengan-dugaan-pengaturan-skor