Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Umuh Muchtar Kena Sanksi, Emral Abus Beri Klarifikasi

"Saya enggak bisa komentar tentang (sanksi) Pak Haji (Umuh), nanti saya salah cakap. Namun, setahu kami, waktu melawan Persija, Pak Haji tidak pernah mengatakan mundur (berhenti bermain)," ujar Emral di Bandara Husein Sastranegara, Jalan Pajajaran, Bandung, Kamis (9/11/2017).

Saat itu, kata Emral, Umuh hanya memberi instruksi kepada pemain di samping lapangan agar tetap fokus setelah Vladimir Vujovic diganjar kartu merah.

Ia pun menyayangkan keputusan wasit Evans Shaun Roberts yang meniupkan peluit panjang tanpa ada komunikasi dengan kapten Persib.

"Hanya memberi tahu kepada pemain jangan terjadi lagi kaya Vlado, kartu merah. Namun, wasit langsung meniup peluit tanpa adanya komunikasi dengan kapten, biasanya begitu, ada komunikasi dengan kapten. Ini mungkin kebiasaan mereka di sana, sepak bola di Australia belum bisa langsung diterapkan di sini, itu saja barangkali," tuturnya.

Diketahui sebelumnya, Komisi Disiplin PSSI mengeluarkan keputusan terbaru terkait kejadian dalam laga Persija Jakarta kontra Persib Bandung pada pekan ke-33 Liga 1 2017 di Stadion Manahan, Solo, Jawa Tengah, Jumat (3/11/2017).

Dari rilis yang diterima BolaSport.com, Rabu (8/11/2017), Komdis PSSI menjatuhkan hukuman berat kepada Manajer Persib, Umuh Muchtar.

Dalam surat bernomor 121/L1/SK/KD-PSSI/XI/2017, Umuh mendapatkan sanksi larangan beraktivitas dalam sepak bola di lingkungan PSSI selama enam bulan ke depan. Tak hanya itu, Umuh juga harus membayar denda sebesar Rp 50 juta.

Hukuman itu dijatuhkan karena Umuh ditengarai melakukan provokasi saat melawan Persija. Dalam laga yang dimenangkan Persija dengan skor 1-0 tersebut, Umuh memang terlihat meminta para pemain Persib untuk berdiri di pinggir lapangan selepas Bruno da Silva Lopes mencetak gol pada menit ke-77.

https://bola.kompas.com/read/2017/11/09/18492198/umuh-muchtar-kena-sanksi-emral-abus-beri-klarifikasi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke