Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayar Denda, Mascherano Kembali Terhindar dari Penjara

Kompas.com - 22/01/2016, 08:11 WIB


BARCELONA, KOMPAS.com
- Kasus penggelapan pajak kembali terjadi di Barcelona. Setelah Lionel Messi, objek hukummya kali ini adalah Javier Mascherano. 

Kamis (21/1/2016), Mascherano dijatuhi hukuman satu tahun penjara akibat tidak melaporkan secara benar pajak penghasilannya. Dia juga dikenai denda sekitar 800.000 euro (sekitar Rp 12 miliar). 

Kendati demikian, Mascherano bisa terlepas dari sanksi harus mendekam di bui. Hukum di Spanyol mempersilakan terdakwa untuk tidak menjalani hukuman penjara, asalkan bukan melakukan pelanggaran berat dan vonis tidak lebih dari 2 tahun. 

Hal itu pernah dialami Mascherano pada 2011 dan 2012 lalu. Saat itu, dia juga sempat terkena vonis  penjara akibat penggelapan pajak dari image rights, tetapi tak perlu menjalaninya karena ditukar dengan denda plus membayar ganti rugi. 

Pengadilan telah menerima permintaan penggantian hukuman dari Mascherano dan David Aineto, pengacara pribadinya, agar hukuman penjara diganti dengan hukuman denda.

Setelah jatuh sanksi dari Pengadilan Spanyol, Mascherano lantas memberikan pernyataan resmi melalui akun Facebook resminya pada Kamis malam atau Jumat dini hari WIB. 

 "Saya adalah seorang (pesepak bola) profesional, tidak tahu banyak tentang masalah legal dan finansial. Maka dari itu, saya harus memercayakan orang lain untuk mengelolanya."

“Sepanjang karier, saya juga selalu jujur, bertanggung jawab, serta menghormati rekan-rekan, klub, dan negara yang ditinggali.”

Mascherano juga mengaku akan siap melakukan tindakan hukum terhadap pihak ketiga yang telah memberikan masukan tidak benar, terkait pengelolaan keuangannya.  

Sementara itu, kasus penggelapan pajak yang hadapi Lionel Messi masih berjalan. Jadwal pengadilan di Barcelona dijadwalkan antara 31 Mei dan 3 Juni 2016. (Suryo Wahono) 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com