Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Sanksi Sepak Bola Gajah, PSS Belum Tentukan Langkah

Kompas.com - 02/11/2014, 00:08 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Surat keputusan Komisi Disiplin PSSI terkait sepak bola gajah telah diterima manajemen PSS Sleman pada Kamis (30/10/2014). Komdis menjatuhkan sanksi diskualifikasi dari babak delapan besar Divisi Utama kepada tim kebangaan masyarakat Sleman.

Perihal sanksi yang dijatuhkan oleh Komdis, manajemen PSS mengaku masih mempelajarinya guna menentukan langkah-langkah yang harus diambil.

"Suratnya dari Komdis sudah kami terima Kamis kemarin," ujar Direktur Utama PT Putra Sleman Sembada (PSS), Supardjiono, Sabtu (01/11/2014).

Supardjiono mengungkapkan sanksi yang dijatuhkan oleh komdis PSSI kepada PSS adalah diskualifkasi dari delapan besar Divisi Utama. Tetapi hingga saat ini, manajemen belum mengambil langkah selanjutnya, karena masih mempelajari dan mengkajinya, setelah Komdis sudah menyatakan tidak ada banding.

"Masih kami pelajari. Nanti setelah selesai kami akan tentukan langkah-langkah apa yang harus dilakukan," ucapnya.

Sementara itu, Plt Ketua umum Slemania Lilik Yulianto mendesak agar manajemen PSS tidak hanya diam, meski diakuinya keputusan PSSI harus diterima karena tidak ada banding. Tetapi manajemen tetap harus melakukan nota pembelaan.

"Komdis menyatakan tidak ada banding. Tapi tetap manajemen harus mengajukan pembelaan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com