JAKARTA, KOMPAS.com — Selain mengajukan banding, Sihar Sitorus juga mempertanyakan keabsahan Komite Pemilihan yang dinilai tidak sesuai dengan Statuta FIFA. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Catur Agus Saptono SH, sebagai kuasa hukum Sihar Sitorus, melayangkan surat banding kepada PSSI, Selasa (22/2/2011), atas gugurnya Sihar Sitorus sebagai calon anggota Komite Eksekutif PSSI periode 2011-2015.
Dalam surat banding tersebut, Catur juga menyatakan keberatan dia mengenai Komite Pemilihan. Ia berpendapat, sesuai dengan Pasal 3 FIFA Standard Electoral Code, anggota komite merupakan anggota asosiasi (member of association). "Yang dimaksud dengan members of association menurut Pasal 12 Ayat (1) Statuta PSSI adalah klub, pengurus provinsi, asosiasi klub sepak bola wanita, asosiasi klub futsal, asosiasi wasit, asosiasi pemain, dan asosiasi pelatih," ujar Catur.
Namun, menurut dia, keanggotaan Komite Pemilihan Komite Eksekutif PSSI saat ini tidak berasal dari member of association (anggota asosiasi), bahkan terdiri dari para anggota Komite Tetap, Badan Peradilan, dan Komite Ad-hoc, yang ditunjuk oleh Komite Eksekutif.
Dalam surat banding tersebut, Catur memaparkan, Ketua Syarif Bastaman tercatat sebagai anggota Komite Eksekutif dan Komite Bidang Hukum. Yang bersangkutan menyatakan telah mengundurkan diri sebagai Exco. Namun, tidak pernah terbukti bahwa pengunduran diri tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan FIFA dan PSSI sehingga pengunduran diri tersebut belum sah menurut hukum.
Wakil Ketua Gusti Randa tercatat sebagai Ketua Badan Futsal Nasional. Anggota Arteri Dahlan tercatat sebagai anggota Komisi Banding PSSI. Anggota Sophar Maru Hutagalung tercatat sebagai anggota Komisi Banding PSSI. Anggota Hamka B Kady tercatat sebagai Wakil Ketua Badan Tim Nasional. Anggota Syarifuddin Sudding tercatat sebagai anggota DPR. Anggota Trimedya Pandjaitan tercatat sebagai anggota DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.