KOMPAS.com - Anggota Exco PSSI, Arya Sinulingga, melaporkan Presiden Persijara Banda Aceh, Nazaruddin Dek Gam, ke Polisi.
Pria yang menjabat sebagai Presiden Sada United tersebut melaporkan Nazaruddin karena dugaan fitnah yang dilontarkan Presiden Persiraja tersebut saat menundingnya melakukan penghinaan kepada etnis Aceh.
Fitnah tersebut dinilai Arya bisa berpotensi memecah belah masyarakat.
Arya melaporkan Nazaruddin ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) yang diwakili tim penasehat hukumnya yang tergabung dalam Tommy Sinulingga & Associates, Rabu (29/11/2023).
Arya Sinulingga telah membuat Laporan Polisi ke SPKT Polda Sumatera Utara sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/1434/XI/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 29 November 2023 dengan dugaan Penyebaran berita bohong dan SARA sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 14 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Rabu (29/11/2023).
Baca juga: Jadi Komisaris di Telkom, Arya Sinulingga Lepas Jabatan di Inalum
"Kami telah melaporkan dugaan penyebaraan berita bohong dan SARA sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 14 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE ke mapolda Sumut, Rabu (29/11/2023) kemarin itu berdasarkan adanya Pemberitaan di Media dikarenakan tuduhan terhadap klien saya Ir. Arya Mahendra Sinulingga ada menghina suku Aceh," ungkap Tommy Sinullingga salah satu tim kuasa hukum Arya Sinulingga.
"Bahwa keterangan yang disampaikan oleh saudara Nazaruddin Dek Gam dalam Laporan Polisi tersebut juga disebutkan dalam berita harian media cetak dan elektronik yaitu antara lain Detiksumut, Era.id, tribunmedan, cnnindonesia, inews, kliksumut, kumparan.com, dan masih banyak lagi," ujar Tommy Sinulingga kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).
Tommy menuturkan Nazaruddin telah menyebarkan narasi di sejumlah media dan akun media sosialnya yakni, instagram @nazaruddin_dekgam.
Penyebaran ini disinyalir bisa berdampak buruk bagi Arya.
"Ini menggiring opini seolah-olah dengan menggunakan bahasa daerah dalam narasinya memang melakukan penghinaan dan tuduhan tersebut," ungkap Tommy.
Baca juga: Arya Sinulingga: Vaksinasi Gotong Royong untuk Percepat RI Keluar dari Pandemi Covid-19
Ia juga mengatakan, Arya tidak ada mengucapkan kalimat yang dituduhkan atau melakukan "penghinaan terhadap etnis Aceh" dan Arya juga tidak menuduh Nazaruddin Dek Gam melakukan pengaturan wasit pada pertandingan tersebut (match fixing).
"Bapak Ir. Arya Mahendra Sinulingga hanya menanyakan dan menegur Sdr. Nazaruddin Dek Gam yang sedang dalam masa hukuman tidak boleh menghadiri 5 pertandingan," lanjutnya.
"Namun, Nazaruddin tidak menjalankan hukumannya selama beberapa pertandingan sebelumnya sesuai dengan putusan dalam sidang Komite Disiplin (Komdis) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) pada Rabu (4/102023)," ujar Tommy.
Pihak Arya Sinulingga merasa dirugikan atas narasi tersebut. Dia merasa nama baik dan martabatnya telah dirugikan dan menciptakan opini publik terkait harkat martabat dan nama baiknya, serta mengakibatkan kerugian materil dan immaterial dan tercemarnya nama baik.
Laporan tersebut dibuktikan dengan adanya komentar-komentar di sosial media yang menyerang Arya Sinulingga.
"Dibuktikan, banyaknya komentar-komentar di sosial media yang menyerang klien saya dan beberapa media di Aceh juga sampai membuat pemberitaan miring terhadap klien saya," ujarnya.
"Hal inilah yang membuktikan tuduhan tersebut ia patut menyangka bahwa hal itu dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, yang dilakukan melalui sarana Informasi Elektronik, Informasi Elektronik, dan/atau Dokumen Elektronik."
"Mengapa kami melaporkan ke POLDASU, dikarenakan peristiwa hukum tersebut diketahui klien ketika klien saya sedang berada di Sumatera Utara dan terlebih lagi awal mula permasalahan ini juga di Sumatera Utara," pungkas Tommy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.