Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Pembakar Kantor PSS Terekam CCTV, Bisa Terancam 12 Tahun Penjara

Kompas.com - 28/11/2021, 23:20 WIB
Suci Rahayu,
Tri Indriawati

Tim Redaksi

SLEMAN, KOMPAS.com - Kantor manajemen PSS Sleman atau yang biasa disebut Omah PSS dibakar oknum tidak dikenal.

Kejadian pembakaran kantor yang terletak di Jalan Raya Randugowang Tegal Weru, Sariharjo, Ngaglik, Kab. Sleman, itu terjadi pada Minggu (28/11/2021) sekitar pukul 17.12 WIB.

Insiden ini terjadi tidak lama setelah PSS Sleman dikalahkan Persita Tangerang dengan skor 0-1 pada laga pekan ke-14 Liga 1 2021-2022, Minggu sore.

Baca juga: Kantor PSS Sleman Dibakar Orang Tidak Dikenal

Aksi pelaku terekam salah satu CCTV yang berada di ruangan kantor PSS Sleman yang dibakar.

Dalam rekaman yang sudah beredar di media sosial itu, oknum pembakar kantor PSS Sleman tampak mengenakan jaket berwarna hitam dengan muka ditutupi masker putih.

Pelaku pembakaran kantor PSS Sleman melakukan aksinya seorang diri dan sambil membawa sebotol bensin.

Setelah masuk ruangan kantor PSS Sleman, pelaku langsung menyiramkan bensin ke meja, kursi, dan lantai. Dia kemudian menyulutkan api.

Dalam rekaman juga ditunjukkan kobaran api tidak besar, tetapi juga menyentuh langit-langit ruangan.

“Pelaku sempat masuk ke dalam ruangan kantor dan membawa bensin, sempat juga melempar api dan juga keluar api. Tapi sudah dipadamkan, tidak terlalu besar apinya,“ ujar Direktur PSS Sleman Andy Wardhana.

Andy Wardhana mengonfirmasi bahwa tidak ada kerugian materi yang berarti pada kejadian ini.

Namun, kasus pembakaran kantor PSS Sleman ini tetap diserahkan kepada pihak kepolisian agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kalau untuk kelanjutan kasus pembakaran ini tunggu penyidikan lebih lanjut. Iya pasti (akan kami limpahkan kepada pihak yang berwajib),” tutur pria berkacamata itu.

Sementara itu, oknum yang diduga membakar kantor PSS Sleman, bisa dijerat dengan pasal 187 KUHP dengan delik pembakaran.

Berdasarkan tayangan video, pelaku terlihat secara sadar dan sengaja membakar kantor PSS Sleman, dengan menggunakan bensin dan pematik api.

Baca juga: Hasil Persita Vs PSS: Pendekar Cisadane Menang Tipis 1-0

Pasal 187 KUHP Ayat (1) menyebutkan, barang siapa dengan sengaja menimbulkan ledakan, kebakaran, atau banjir diancam pidana penjara paling lama 12 tahun, bila perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi umum dan bagi barang.

Ancaman hukuman kepada pelaku bisa naik menjadi maksimal 15 tahun jika ada bahaya bagi nyawa orang lain.

Pelaku pembakaran juga bisa dijatuhi hukuman seumur hidup jika aksinya menimbulkan korban jiwa.

Adapun kasus pembakaran kantor PSS Sleman ini tidak menelan korban jiwa. Sementara itu, kerugiaan materiil tidak disebutkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ester ke 16 Besar Indonesia Open 2024: Debut Manis, Akui Sempat Gugup

Ester ke 16 Besar Indonesia Open 2024: Debut Manis, Akui Sempat Gugup

Badminton
Beppe Marotta Resmi Diangkat Jadi Presiden Inter Milan

Beppe Marotta Resmi Diangkat Jadi Presiden Inter Milan

Liga Italia
Hasil Indonesia Open 2024: Bekuk Putri KW, Gregoria Menangi Duel Merah Putih

Hasil Indonesia Open 2024: Bekuk Putri KW, Gregoria Menangi Duel Merah Putih

Badminton
Hasil Indonesia Open 2024: Apriyani/Fadia Gebuk Wakil Thailand, Berjuang Lebih dari 1 Jam

Hasil Indonesia Open 2024: Apriyani/Fadia Gebuk Wakil Thailand, Berjuang Lebih dari 1 Jam

Badminton
Kylian Mbappe ke Real Madrid, Saatnya Ronaldo Jadi Penonton

Kylian Mbappe ke Real Madrid, Saatnya Ronaldo Jadi Penonton

Liga Spanyol
Indonesia Open 2024 Dimulai, Antusiasme Terasa, Penonton Rela Cuti Kerja

Indonesia Open 2024 Dimulai, Antusiasme Terasa, Penonton Rela Cuti Kerja

Badminton
AC Milan Buka Akademi Baru di Dubai

AC Milan Buka Akademi Baru di Dubai

Liga Italia
Dedi Kusnandar dan Mimpi Persib Juara yang Jadi Nyata

Dedi Kusnandar dan Mimpi Persib Juara yang Jadi Nyata

Liga Indonesia
Hasil Indonesia Open 2024: Dejan/Gloria ke 16 Besar dengan Skor Kembar

Hasil Indonesia Open 2024: Dejan/Gloria ke 16 Besar dengan Skor Kembar

Badminton
Marc Klok, Kolektor Trofi Bergengsi di Sepak Bola Indonesia

Marc Klok, Kolektor Trofi Bergengsi di Sepak Bola Indonesia

Liga Indonesia
Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia Vs Ukraina di Toulon Cup 2024 Hari Ini

Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia Vs Ukraina di Toulon Cup 2024 Hari Ini

Timnas Indonesia
Gareth Southgate Putar Otak Tetapkan 26 Pemain untuk Euro 2024

Gareth Southgate Putar Otak Tetapkan 26 Pemain untuk Euro 2024

Internasional
Kata Huistra Usai Borneo FC Gagal Juara Championship Series Liga 1

Kata Huistra Usai Borneo FC Gagal Juara Championship Series Liga 1

Liga Indonesia
Daftar 21 Atlet Indonesia yang Lolos Olimpiade Paris 2024, Terbaru Nurul Akmal

Daftar 21 Atlet Indonesia yang Lolos Olimpiade Paris 2024, Terbaru Nurul Akmal

Sports
Kata Ronaldo Usai Pecah Rekor Gol Terbanyak di Liga Arab Saudi

Kata Ronaldo Usai Pecah Rekor Gol Terbanyak di Liga Arab Saudi

Liga Inggris
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com