Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokdri: Saya Hanya Perintahkan untuk Mengambil Barang Pribadi

Kompas.com - 20/06/2019, 21:46 WIB
Ferril Dennys

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, kembali menjalani sidang pada Kamis (20/6/2019). Jokdri merupkan terdakwa kasus penghilangan dan perusakan barang bukti.

Dalam sidang  yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Kartim Haeruddin SH, MH, Jokdri menjelaskan bahwa kehadiran Satgas Anti Mafia Bola ke kantor Liga Indonesia di kawasan Rasuna Kuningan adalah dalam rangka melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait perkara tindak pidana pengaturan skor yang dilaporkan manajer Persiba Banjarnegara, Lasmi, ke kepolisian.

“Karena saya pribadi selaku Plt. Ketua Umum PSSI, juga dimintai keterangan oleh Satgas tentang struktur dan kinerja organisasi di PSSI. Hal tersebut terkait salah satu anggota Komisi Disiplin saudara Dwi Irianto dan anggota Komite Eksekutif PSSI saudara Johar Lin Eng, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Persibara Banjarnegara,” kata Jokdri dalam rilis yang diterima Kompas.com, Kamis malam.

Begitu mendengar informasi melalui pesan teks Whatsapp dari Direktur Persija Jakarta yang juga salah satu direksi di Liga Indonesia Kokoh Afiat, Jokdri spontan membalas melalui pesan WA bahwa itu terkait Komdis PSSI.

“Saya pun meminta Pak Kokoh untuk datang ke kantor Liga Indonesia agar melayani Satgas dengan sebaik-baiknya. Tetapi kemudian saya tidak mengetahui apakah Pak Kokoh datang ke Liga atau tidak. Setelah itu komunikasi terputus, sementara saya sedang berada di Abu Dhabi dalam acara AFC,” tuturnya.

Baca juga: Tangis Joko Driyono Pecah Saat Diperiksa dalam Persidangan

Dalam kesempatan itu, Jokdri mengungkapkan dua alasan memerintahkan sopir pribadinya, Muhammad Mardani Morgot atau Dani, untuk memasuki ruangannya guna mengambil barang pribadi milik terdakwa.

Dengan informasi yang terbatas, Jokdri mengaku sama sekali tidak mengetahui bahwa yang diberi garis polisi adalah pintu Liga Indonesia.

"Yang ada di benak saya adalah pintu ruangan administrasi Komdis dan ruang rapat. Mengingat saat penggeledahan terhadap ruangan Komite Wasit PSSI yang berkantor di salah satu ruangan di kantor Gelora Trisula Dewata di Menara Rajawali, yang disegel hanya ruangan yang ditempati Komite Wasit,"

"Begitu pula di dalam benak saya terhadap kedatangan Satgas ke kantor Liga Indonesia. Di situ terdapat 11 ruangan dengan tiga institusi yang aktif berkantor, yakni Persija Jakarta, kantor EO Football dan ruangan Komdis PSSI,” paparnya.

Alasan kedua, lanjut Jokdri, dirinya meminta kepada Dani agar jangan sentuh apa pun di ruangan Komdis PSSI.

"Saya hanya perintahkan untuk ke ruangan kerja pribadi saya untuk mengambil barang-barang pribadi dan alat kerja milik saya. Karena di ruangan itu saya bekerja dalam kapasitas saya bukan sebagai pimpinan PSSI, tetapi sebagai Wakil Presiden ASEAN Football Federation dan anggota komite ad-hoc di Asian Football Confederation," ujarnya.

Soal pertanyaan majelis tentang alasan Jokdri meminta Dani untuk mengambil rekaman yang tersimpan di decoder CCTV di kantor Liga Indonesia, Jokdri pun memberikan argumennya. 

Jokdri menjelaskan, CCTV di kantor Liga Indonesia sejak enam tahun lalu. Kemampuan memori penyimpan CCTV tersebut hanya lima hari kerja.

Setelah mendengar Satgas mendatangi kantor Liga Indonesia, Jokdri kemudian memerintahkan Dani untuk mematikan CCTV dan mengambil decoder untuk keperluan terdakwa agar dapat melihat aktivitas lima hari ke belakang sebelum kedatangan Satgas.

"Apalagi saat itu saya tidak berada di Indonesia," ujarnya seraya menambahkan bahwa dirinya sangat tidak keberatan apabila isi rekaman CCTV itu dibuka di muka persidangan.

Baca juga: Indra Sjafri Hadiri Sidang Joko Driyono di PN Selatan untuk Beri Dukungan

Saat pemeriksaan barang bukti di muka persidangan, terungkap bahwa dari 73 item barang milik pribadi terdakwa yang sempat disita Satgas, ternyata hanya tiga item yang dijadikan alat bukti. Sementara yang 70 item telah dikembalikan setelah dilakukan verifikasi.

"Tadi juga terungkap dari tiga item barang tersebut, yakni dua buah handphone dan satu flashdisk, yang ternyata ketiga item bukti barang milik terdakwa itu sama sekali tidak digunakan sebagai alat bukti di perkara Persibara Banjarnegara yang kini sedang disidangkan di PN Banjarnegara, Jawa Tengah," ungkap tim penasihat hukum terdakwa Mustofa Abidin.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan dan jaksa penuntut umum pada 27 Juni 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak

Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak

Timnas Indonesia
AFC Sebut Justin Absen, Tangan Kanan STY Membantah

AFC Sebut Justin Absen, Tangan Kanan STY Membantah

Timnas Indonesia
Kata Pelatih Irak soal Kekuatan Indonesia di Piala Asia U23

Kata Pelatih Irak soal Kekuatan Indonesia di Piala Asia U23

Timnas Indonesia
Irak Vs Indonesia, Presiden Jokowi Nonton di Kamar

Irak Vs Indonesia, Presiden Jokowi Nonton di Kamar

Liga Indonesia
Subaru Catat Prestasi di JDM Run Time Attack

Subaru Catat Prestasi di JDM Run Time Attack

Sports
Indonesia Vs Irak: Klimaks Sesungguhnya untuk Garuda, Sulit Diprediksi

Indonesia Vs Irak: Klimaks Sesungguhnya untuk Garuda, Sulit Diprediksi

Timnas Indonesia
Piala Asia U23 2024: Penilaian Pemain Irak Soal Skuad Garuda Muda

Piala Asia U23 2024: Penilaian Pemain Irak Soal Skuad Garuda Muda

Timnas Indonesia
Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Irak di Piala Asia U23 2024

Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Irak di Piala Asia U23 2024

Timnas Indonesia
Menpora Kunjungi Al Nassr, Bahas Kans Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20

Menpora Kunjungi Al Nassr, Bahas Kans Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20

Sports
Piala Asia U23 2024: Magi STY Disorot Pelatih Irak, Indonesia Wajib Dihormati

Piala Asia U23 2024: Magi STY Disorot Pelatih Irak, Indonesia Wajib Dihormati

Timnas Indonesia
Al Nassr Vs Al Khaleej 3-1: Voli Ronaldo Sakti, Faris Najd Tembus Final

Al Nassr Vs Al Khaleej 3-1: Voli Ronaldo Sakti, Faris Najd Tembus Final

Liga Lain
Parma Promosi, Buffon dan Dino Baggio Beri Ucapan Menyentuh

Parma Promosi, Buffon dan Dino Baggio Beri Ucapan Menyentuh

Liga Italia
5 Poin Penting dari Jumpa Pers STY-Rio Fahmi Jelang Irak Vs Indonesia

5 Poin Penting dari Jumpa Pers STY-Rio Fahmi Jelang Irak Vs Indonesia

Timnas Indonesia
Jadon Sancho Jadi Bintang Dortmund: 12 Dribel Tuntas, Setara Messi

Jadon Sancho Jadi Bintang Dortmund: 12 Dribel Tuntas, Setara Messi

Liga Champions
Piala Asia U23 2024: Irak Mata-matai Timnas Indonesia, Waspada Pemain dari Eropa

Piala Asia U23 2024: Irak Mata-matai Timnas Indonesia, Waspada Pemain dari Eropa

Timnas Indonesia
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com