Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalani Sidang Perdana, Jokdri Dapat Dukungan Moril

Kompas.com - 06/05/2019, 18:48 WIB
Ferril Dennys

Penulis

KOMPAS.com - Mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, mendapatkan dukungan dari mantan pemain tim nasional Indonesia David Sulaksmono dan dua rekannya. 

Ketiga mantan pemain timnas tersebut memberikan dukungan kepada Jokdri saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019). 

"Sebagai olahragawan mendukung saja karena dulu dia sebagai pejabat ketua umum. Kita ada paguyaban mantan pemain nasional Indonesia Football Amabasador. Sekarang mantan timnas di sini kumpul," kata David.

Saat tiba di ruang sidang, Jokdri langsung duduk dan menjabat tangan David yang ada di sebelahnya. David tak hanya sendiri menghadiri sidang Jokdri.

Dia bersama Nasir Salassa dan Berti Tutuharima yang merupakan mantan pemain timnas 1980-an.

David menyebut sebelumnya sering bermain dengan rekannya saat Jokdri masih aktif sebagai pimpinan PSSI. Tak hanya itu, Jokdri juga sempat berdiskusi terkait pembinaan terhadap anak muda dengan para mantan pemain timnas.

"Cuma sharing bagaimana memajukan sepak bola membina usia dini ini kan pelaku sepak bola," tuturnya. 

Baca juga: Kasus Joko Driyono Dilimpahkan ke PN Jaksel, JPU Tunggu Jadwal Sidang

Sidang akan dipimpin Kartim Haeruddin dengan dua hakim anggota yakni R Iim Nurohim dan Sudjarwanto.

Agenda sidang perdana yaitu pembacaan dakwaan oleh JPU. Selepas sidang, Jokdri mengaku menghormati proses hukum.

"Saya hormati proses ini. Persidangan ini adalah prosedur yang tersedia dan akan saya manfaatkan dengan sebaik baiknya. Mohon doanya. Sehat hingga tuntas,” kata Jokdri.

Jokdri ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang bukti pada 15 Februari.  Atas tindakannya, dia dijerat Pasal 363 atau Pasal 235 atau Pasal 233 atau Pasal 232 atau Pasal 221 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sebelum ditetapkan jadi tersangka, Joko Driyono diperiksa sebagai saksi oleh tim Satgas Antimafia Bola di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada 24 Januari.

Hasil pemeriksaan membuktikan Jokdri memerintahkan tiga tersangka perusakan barang bukti sebelumnya untuk memusnahkan, memindahkan, dan merusak barang bukti terkait kasus pengaturan skor pertandingan sepaka bola. 

Baca juga: Menpora Minta KLB Dilaksanakan Sesuai Keputusan PSSI

Tindakan Jokdri dinilai menghambat langkah Satgas dalam mengusut kasus pengaturan skor. Namun, Jokdri tak langsung ditahan penyidik lantaran ia bersikap kooperatif selama pemeriksaan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jokdri diperiksa tim Satgas sebanyak lima kali.  Setelah menjalani pemeriksaan kelima, penyidik memutuskan untuk menahan Jokdri di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya pada 25 Maret. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com