Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kembangkan Penyelidikan, Satgas Antimafia Bola Geledah Kantor PSSI

Kompas.com - 30/01/2019, 15:00 WIB
Tri Indriawati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Antimafia Bola menggeledah dua kantor PSSI, Rabu (30/1/2019).

Penggeledahan ini dilakukan untuk mengembangkan penyelidikan atas kasus pengaturan skor 10 tersangka yang telah ditetapkan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, penggeledahan dilakukan di dua kantor PSSI, yaitu di FX Sudirman tower 14 dan kantor di Jalan Kemang, Jakarta Selatan.

“Ya benar penggeledahan dilakukan di kantor baru FX Sudirman dan kantor lama PSSI jalan Kemang,” kata Dedi saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (30/1/2019).

Akan tetapi, Dedi belum dapat memastikan apakah ada barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut.

Baca juga: Geledah Kantor PSSI, Satgas Antimafia Bola Cari Dokumen Anggaran 2018-2019

Sebelumnya, Satgas Antimafia Bola telah menetapkan 10 tersangka terkait kasus pengaturan skor.

Enam tersangka di antaranya sudah ditahan, yakni Nurul Safarid (oknum wasit); Johar Ling Eng (anggota Komite Eksekutif PSSI sekaligus Ketua Asosiasi Provinsi PSSI Jawa Tengah); Priyanto (mantan anggota Komite Wasit PSSI), Anik Yuni Sari (putri Priyanto); Dwi Irianto alias Mbah Putih (anggota Komisi Disiplin PSSI (nonaktif)), dan Mansyur Lestaluhu (staf Direktur Penugasan Wasit di PSSI).

Baca juga: Komentar Wapres Kalla soal Cak Imin yang Mengaku Siap Jadi Ketum PSSI

 

Sementara itu, empat tersangka lain belum ditahan, yaitu Cholid Hariyanto (selaku cadangan wasit pertandingan antara Persibara melawan Kediri), Deni Sugiarto (pengawas pertandingan antara Persibara melawan PS Pasuruan), Purwanto (asisten wasit I), dan Ramdan (asisten wasit II). (REZA JURNALISTON)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com