Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSSI Dihukum Denda AFC Akibat Langgar Aturan Jabat Tangan

Kompas.com - 14/12/2018, 17:20 WIB
M. Hafidz Imaduddin,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

Sumber BolaSport

KOMPAS.com - Federasi Sepak Bola Asia, AFC, menjatuhi hukuman denda kepada PSSI akibat kelalaian pada salah satu laga Piala Asia U-19 2018 terkait jabat tangan pemain.

Kelalaian tersebut terjadi setelah timnas Indonesia takluk 5-6 dari Qatar. Seusai laga, kedua kesebelasan terbukti tidak berjabat tangan sebagai tanda fair play.

Alhasil, AFC menilai PSSI melanggar pasal 50 kode disiplin dan etik terkait jabat tangan pasca-pertandingan. AFC menghukum denda PSSI sebesar 1.000 dollar Amerika Serikat (Rp 14 juta).

“Terdakwa gagal memastikan semua pemainnya melakukan jabat tangan fair play setelah pertandingan,” bunyi pernyataan di laman resmi AFC pada Kamis (13/12/2018).

Baca Juga: Sukses Jadi Juara Liga 1 2018, Persija Belum Puncaki Ranking Klub Indonesia

Hukuman yang sama juga diterima oleh Qatar. Namun, Qatar harus membayar lebih banyak karena melakukan kesalahan serupa saat menghadapi Thailand.

Sebelum dijatuhi sanksi dari AFC, PSSI sudah lebih dulu merasakan denda dari ASEAN Football Federation.

PSSI harus menanggung denda senilai 8.000 dollar AS atau sekitar Rp 116 juta. Hukuman ini diberikan karena terdapat logo sponsor di jersey latihan timnas Indonesia saat berlaga di Piala AFF 2018.

Baca Juga: Dirumorkan Jadi Pelatih Persib Bandung, Simon McMenemy Beri Tanggapan

Alberto Goncalves dkk terlihat mengenakan baju berwarna hijau yang terpampang jelas logo sponsor di bagian depan dan belakang.

Sesuai dengan Kode Disiplin AFF pasal 6.11 mengenai Warna dan Nomor Tim yang berbunyi setiap tim dilarang menampilkan logo sponsor pada kostum baik saat di dalam dan di luar stadion, latihan resmi, pertandingan dan konferensi pers.

PSSI selaku federasi sepak bola Indonesia harus membayar denda tersebut paling lambat tujuh hari setelah sanksi keluar. (Taufan Bara Mukti)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com