Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Reus Didenda Rp 8 Miliar karena Tak Punya Lisensi Mengemudi

Kompas.com - 19/12/2014, 10:08 WIB
KOMPAS.com - Bintang Borussia Dortmund, Marco Reus, dihukum denda 540.000 euro (sekitar Rp 8,294 miliar) karena melanggar aturan lalu lintas. Gelandang timnas Jerman ini ditangkap karena mengemudi tanpa lisensi resmi.

Pemain berusia 26 tahun tersebut diperintahkan untuk menepi oleh polisi ketika dia meninggalkan tempat latihan klub awal pekan ini. Ternyata, Reus tak mampu memperlihatkan dokumen yang diperlukan.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa Reus terbukti bersalah lantaran mengemudi secara ilegal sejak September 2011. Tak cuma itu, dia juga ternyata sudah mengantongi lima tiket ngebut sebelum polisi menyadari bahwa pemain tersebut tak punya izin.

Reus tak bisa berkelit. Dia terpaksa mengakui perbuatannya yang bodoh itu dan tidak memberikan alasan atas perilakunya yang tak terpuji itu, Kamis (18/12/2014).

"Hari ini aku tahu aku terlalu naif dalam situasi ini. Itu bodoh. Aku telah menarik kesimpulan dan hal tersebut takkan pernah terjadi lagi," demikian pernyataan Reus.

Kenyataan bahwa Reus tak memiliki izin resmi ini tentu saja sangat bertolak belakang dengan apa yang dia promosikan. Pasalnya, Reus juga membintangi iklan bahan bakar di Jerman, serta tampil dalam kampanye salah satu mobil sponsor klub.

Sebenarnya, Reus sudah menjalani beberapa pelajaran mengemudi ketika berusia 18 tahun, tetapi gagal menyelesaikan ujian praktek. "Sayangnya, aku turun ke jalan ini," tambahnya. "Aku tidak bisa memahami tindakanku."

Pelatih Dortmund, Juergen Klopp, mengaku terkejut dengan apa yang terjadi. Padahal, mereka sedang konsentrasi mengangkat performa Dortmund, yang sangat terpuruk pada musim 2014/15 karena masih terdampar di zona degradasi Bundesliga.

"Saya juga terkejut," ujarnya. "Dendanya sangat tinggi. Sekarang, segalanya akan kembali normal. Dia orang yang hebat yang membuat sebuah kesalahan."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com