JAKARTA, KOMPAS.com — Salah satu anggota Komite Normalisasi (KN), Dityo Pramono, menyatakan, George Toisutta dan Arifin Panigoro masih bisa mengajukan banding seusai ditolak oleh KN maju sebagai calon ketua umum dan wakil ketua umum PSSI periode 2011-2015.
Dityo berpendapat demikian karena tidak ada keputusan resmi dari KN soal pelarangan calon yang ditolak untuk mengajukan banding. "Semua orang bisa banding. Kan tidak ada keputusan resminya. Dalam surat keputusannya juga tidak ada. Dalam rapat juga tidak dibicarakan soal pelarangan banding," kata Dityo, Selasa (3/5/2011).
Penyataan ini berbanding terbalik dengan pernyataan Ketua KN Agum Gumelar yang menegaskan bahwa Toisutta dan Arifin tidak boleh mengajukan banding. Hal ini karena keduanya berstatus ditolak berdasarkan referensi surat FIFA tanggal 4 dan 21 April lalu.
Dityo kemudian menegaskan, KN tidak bisa menganulir keputusan Komite Banding jika pada akhirnya meloloskan Toisutta dan Arifin. "KN tidak bisa mengintervensi keputusan Komite Banding," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.