Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPI Tantang PSSI di Pengadilan

Kompas.com - 08/01/2011, 01:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Liga Primer Indonesia (LPI) menantang Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) untuk memidanakan LPI terkait pendirian dan penyelenggaraan kompetisi sepak bola antarklub.

"Silakan saja (mengajukan, Red) pengaduan pidana. Tapi, kami sudah ajukan ke berwajib. Kami tidak mengerti pasalnya mana yang mau digunakan. Kami siap menghadapi itu," ujar General Manager LPI, Arya Abhiseka, saat di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/1/2011).

Dengan mengantungi izin dari Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) dan restu Menpora Andi Mallarangeng, Arya merasa LPI cukup sah untuk menggelar kompetisi. Apalagi, pihak kepolisian juga telah bersedia memberikan izin keramaian untuk seluruh laga di musim ini.

Sebagaimana diberitakan, pengusaha Arifin Panigoro dengan perusahaan PT Medco-nya menggagas pembentukan LPI sebagai kompetisi tandingan dari Liga Super Indonesia. PSSI sebagai badan resmi sepakbola tanah air geram dan menyebut pembentukan dan kompetisi sepakbola antarklub di bawah naungan LPI adalah ilegal.

Dasar hukum yang dipakai PSSI adalah Pasal 51 ayat 2, UU No 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, bahwa setiap penyelenggaraan kejuaraan olahraga yang mendatangkan langsung massa penonton wajib mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga bersangkutan dan memenuhi peraturan perundang-undangan.

Mengenai landasan hukum yang dipegang PSSI tersebut, BOPI sebagai badan olahraga profesional memihak ke LPI dan menyebut tidak melanggar hukum.

Landasan hukum yang dipakai BOPI (dan pemerintah) adalah Pasal 37 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Dalam Pasal 37 ayat (1) disebutkan, Menteri bertanggung jawab terhadap pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian olahraga profesional. Di pasal yang sama di ayat (2) tertulis, Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri dibantu oleh Badan Olahraga Profesional pada tingkat nasional.

Aturan lain yang juga dipakai BOPI adalah UU No. 2 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional Pasal 13 ayat (1) yang berbunyi: Pemerintah mempunyai wewenang untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggarakan keolahragaan secara nasional.

Pasal 36 ayat 3 menyebutkan, Pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan dan kemudahan kepada induk organisasi cabang olahraga, induk organisasi olahraga fungsional, dan/atau organisasi olahraga profesional untuk terciptanya prestasi olahraga, lapangan kerja, dan peningkatan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Timnas Indonesia Langsung ke Perancis, Bersiap Lawan Guinea demi Mimpi Olimpiade

    Timnas Indonesia Langsung ke Perancis, Bersiap Lawan Guinea demi Mimpi Olimpiade

    Timnas Indonesia
    Jepang Juara Piala Asia U23 2024, Kiper Pahlawan Tepis Penalti di Injury Time

    Jepang Juara Piala Asia U23 2024, Kiper Pahlawan Tepis Penalti di Injury Time

    Internasional
    Milan dan Bayern Gigit Jari, De Zerbi Komitmen di Brighton

    Milan dan Bayern Gigit Jari, De Zerbi Komitmen di Brighton

    Liga Inggris
    Rencana Persib Bidik Pemain Timnas U23 Indonesia

    Rencana Persib Bidik Pemain Timnas U23 Indonesia

    Liga Indonesia
    Elkan Baggott dan Alfeandra Dewangga, Opsi untuk Laga Kontra Guinea

    Elkan Baggott dan Alfeandra Dewangga, Opsi untuk Laga Kontra Guinea

    Timnas Indonesia
    Jadwal Siaran Langsung Thomas dan Uber Cup, Indonesia Berburu Tiket Final

    Jadwal Siaran Langsung Thomas dan Uber Cup, Indonesia Berburu Tiket Final

    Badminton
    Apa Itu Clairefontaine, Lokasi Laga Indonesia Vs Guinea

    Apa Itu Clairefontaine, Lokasi Laga Indonesia Vs Guinea

    Timnas Indonesia
    Daftar Juara Piala Asia U23: Jepang Tim Tersukses, Punya 2 Gelar

    Daftar Juara Piala Asia U23: Jepang Tim Tersukses, Punya 2 Gelar

    Internasional
    Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025

    Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025

    Sports
    Daftar Peraih Penghargaan Piala Asia U23 2024: Pembobol Gawang Indonesia Top Skor

    Daftar Peraih Penghargaan Piala Asia U23 2024: Pembobol Gawang Indonesia Top Skor

    Internasional
    Jepang Juara Piala Asia U23 2024, Putus Rekor Uzbekistan, Sejarah Baru

    Jepang Juara Piala Asia U23 2024, Putus Rekor Uzbekistan, Sejarah Baru

    Internasional
    Babak I Jepang Vs Uzbekistan 0-0: Tembok Serigala Masih Tak Tertembus

    Babak I Jepang Vs Uzbekistan 0-0: Tembok Serigala Masih Tak Tertembus

    Internasional
    VFF Tunjuk Kawan Lama Shin Tae-yong Jadi Pelatih Timnas Vietnam

    VFF Tunjuk Kawan Lama Shin Tae-yong Jadi Pelatih Timnas Vietnam

    Internasional
    Aspek yang Harus Disiapkan Timnas U23 Indonesia Jelang Lawan Guinea

    Aspek yang Harus Disiapkan Timnas U23 Indonesia Jelang Lawan Guinea

    Timnas Indonesia
    Link Live Streaming Jepang Vs Uzbekistan Final Piala Asia U23, Kickoff 22.30 WIB

    Link Live Streaming Jepang Vs Uzbekistan Final Piala Asia U23, Kickoff 22.30 WIB

    Internasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com