Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Komisi X: Harusnya SK Pembekuan PSSI Dicabut dari Tahun Lalu

Kompas.com - 25/02/2016, 16:23 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi X DPR Teuku Rifky mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang menginstruksikan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrowi untuk mengkaji pencabutan SK pembekuan PSSI. Namun, Teuku Rifky menilai Presiden terlambat bersikap.

"Memang sudah seharusnya pembekuan PSSI dicabut sejak putusan PTUN pertengahan tahun lalu yang dimenangkan oleh PSSI. Saat ini dampak kerugian secara moril dan materiil industri sepak bola indonesia sudah terlanjur porak poranda," kata Teuku Rifky dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/2/2016).

Teuku Rifky pun mengaku dirinya tidak mau percaya begitu saja dengan instruksi Presiden itu. Komisi X bersama masyarakat pecinta sepak bola, kata dia, baru dapat percaya instruksi Presiden itu apabila ada langkah konkret pencabutan SK pembekuan kegiatan PSSI tersebut.

"Kami sudah terlalu sering menyaksikan sikap ambigu pemerintah dalam mengambil kebijakan. Kami perlu bukti bukan halusinasi seperti yang sering diwacanakan pemerintah," ucap Politisi Partai Demokrat ini.

Presiden sebelumnya memerintahkan Menpora Imam Nahrawi untuk melakukan pengkajian pencabutan pembekuan PSSI. Hal ini disampaikan Presiden dalam pertemuan dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menpora, dan Ketua Komite Ad Hoc Reformasi PSSI Agum Gumelar di Istana Merdeka, Rabu (24/2/2016) sore.

Imam juga telah menyampaikan bahwa pencabutan sanksi akan diumumkan dalam waktu dekat setelah mengkajinya terlebih dulu. Menurut Imam, pencabutan sanksi pembekuan PSSI perlu dilakukan untuk mempersiapkan tim nasional sepak bola Indonesia menghadapi laga di pentas Asia.

Meski demikian, Imam meminta PSSI menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) dan lebih terbuka kepada masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com