Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin Kelembagaan PSSI Terancam Dicabut

Kompas.com - 08/04/2015, 22:24 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) terancam terkena pencabutan izin olahraga atau kelembagaan jika tidak menjalankan teguran tertulis yang dilayangkan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.

Menpora mengirimkan surat teguran tertulis kepada PSSI pada Rabu (8/4/2015) di Jakarta karena telah melanggar keputusan Badan Olahraga Profesional Indonesia No. SB.012/BOPI/KU/IV/2015. PSSI, dalam surat tersebut, dianggap mendorong Arema Cronus dan Persebaya Surabaya yang tidak memperoleh rekomendasi dari Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) untuk tetap melakukan pertandingan pada 4 dan 5 April 2015.

Dalam surat teguran tersebut, Kemenpora meminta PSSI untuk memerintahkan klub Arema dengan PT Arema Cronus dan klub Persebaya Surabaya dengan PT Mitra Muda Inti Berlian untuk segera melaksanakan keputusan Ketua Umum BOPI terkait syarat legalitas klub dalam waktu tujuh hari sejak teguran tertulis. Apabila PSSI tidak melaksanakan perintah teguran tertulis tersebut, maka Menpora akan memberikan sanksi yang lebih berat.

"Atas penjatuhan sanksi administratif ini, sebagai dasar tindakan hukum yang akan diambil oleh pemerintah melalui: Menteri Pemuda dan Olahraga dalam memberikan sanksi administratif lebih berat berupa pencabutan izin organisasi dan/atau kelembagaan serta kegiatan keolahragaan PSSI tidak diakui apabila nyata-nyata secara sah dan terbukti PSSI tidak melaksanakan teguran ini," demikian seperti dikutip dalam surat Kemenpora.

Pada hari Rabu ini, Kemenpora menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis yang dikirimkan melalui surat ke kantor PSSI. Kemenpora mendasarkan kewenangannya dalam ketentuan Pasal 13 ayat 1 dan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan Penyelenggaraan Keolahragaan.

Dalam pasal tersebut tertulis bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan kegiatan keolahragaan sesuai peraturan perundang-undangan.

Kemenpora juga memberikan tenggat waktu selama dua hari untuk Arema dan Persebaya agar menyerahkan dokumen rekonsiliasi di antara dua pihak yang saling mengakui kepemilikan klub dengan dibubuhkan meterai.

Apabila dalam dua hari kedua klub itu tidak menyerahkan dokumen rekonsiliasi tersebut, Kemenpora akan menyerahkan kewenangannya kepada Polri untuk menindak sesuai hukum yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com