Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persipura Terima SK Sanksi Dua Pemainnya

Kompas.com - 25/10/2014, 15:35 WIB
JAYAPURA, Kompas.com - Juru bicara Persipura Jayapura, Rocky Bebena, mengungkapkan bahwa manajemen telah menerima surat keputusan (SK) sanksi dan denda dari Komdis PSSI untuk Ruben Sanadi dan Dominggus Fakdawer.

"Iya, keduanya mendapat sanksi dari Komdis PSSI sehingga sore ini tidak bisa perkuat Tim Persipura saat menjamu Semen Padang," kata Rocky di Jayapura, Papua, Sabtu (25/10/2014).

Ia merincikan, sanksi untuk kedua pemain itu, yakni Ruben Sanadi dilarang bermain tiga kali dengan denda Rp 35 juta. Sementara Dominggus Fakdawer dilarang bermain sebanyak satu kali dengan dengan Rp 50 juta.

"Untuk Dendy Santoso pemain Arema, dilarang bermain dua kali dan denda Rp 25 juta. Sedangkan sanksi untuk ofisial dan panpel Persipura, Komdis belum memberikan surat keputusan," katanya.

Ruben diberikan sanksi oleh Komdis PSSI karena terlibat adu jotos dengan pemain Arema Cronus, Dendy Santoso, saat Persipura mengalahkan tim itu di Stadion Mandala Jayapura dengan skor 2-1.

Adu fisik Ruben dan Dendy itu, akhirnya menyulut ketegangan pemain kedua tim yang berlaga, di antaranya Dominggus yang ikut terpancing membuat kekerasan kepada pemain Arema, serta seorang ofisial Persipura lainnya. Akibatnya, Ruben dan Dendy dihadiahi kartu merah oleh wasit Najamudin Aspiran dari Balikpapan. Dan Kubu Arema usai laga tersebut langsung melayangkan surat protes kepada Komdis PSSI agar mendapatkan keadilan.

"Dan laga sore ini, saat Persipura jamu Semen Padang, kami harapkan penonton dan suporter saat menyaksikan langsung laga di Mandala bisa bersikap santun," kata Rocky.

Pada laga sore ini, sebanyak 470 aparat gabungan TNI dan Polri diterjunkan untuk mengamankan jalannya laga kandang terakhir Persipura menjamu Kabau Sirah pada laga delapan besar Indonesia Super League.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com